Pemilu 2024

Nyaris 300 Perkara Hasil Pemilu Masuk ke MK, KPU Langsung Siapkan Tim Hukum

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan.

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir pada Sabtu (23/3/) pukul 22.19 WIB.

Namun, puluhan pihak yang ingin mendaftarkan gugatan sengketa pemilu masih membanjiri gedung MK.

Pantauan Tribun Sabtu pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran.

Namun, kemudian Mahkamah Konstitusi menambah kurang lebih sepuluh loket.

Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat pandangan mata wartawan Tribun yakni meja 18. 

Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran, dimana jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP) yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.

Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.

"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.

"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan jumlah perkara sengketa hasil pemilu tahun 2024 lebih banyak dari sebelumnya.

Ia memprediksi ada hampir 300 perkara masuk ke MK.

"Kalau secara jumlah masih banyak sekarang. Dulu kan 260-an ,262, ini prediksi bisa lebih. Yang perseorangan saja tadi perkiraan ada 20-an ditambah 258," kata Suhartoyo.

Jumlah tersebut lanjut Suhartoyo belum ditambah dengan perkara yang masih masuk pada akhir jadwal pendaftaran yang sudah ditetapkan.

Pada posisi ini MK kata Suhartoyo tidak bisa menolak perkara.

"Dan biasanya ada yang daftar, sudah tahu terlambat masih masuk juga, Kita nggak bisa nolak juga," kata Suhartoyo.

Halaman
12

Berita Terkini