Namun, rupanya Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan lima surat suara.
Baik itu surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, hingga calon DPD RI.
Marzuki Kadir menjelaskan bahwa setiap dapil sudah disiapkan surat suara Pemungutan PSU dengan stempel khusus.
Pemungutan suara ulang dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.
Berikut 59 TPS yang Tersebar di 19 Kabupaten/Kota Lakukan PSU Pemilu:
1. SIDRAP
Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, TPS 004
2. SELAYAR
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 17
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 21
- Bontoharu, Putabungun, TPS 2
3. PALOPO
- Mengkajang, Mungkajang, TPS 2
- Bara, Temmalebba, TPS 15
- Bara, Balandai, TPS 14