Dasar yang dijadikan acuan adalah proses rekapitulasi bertahap yang dilakukan di setiap tingkatan setelah pemungutan dan penghitungan suara.
Proses koreksi dilakukan secara manual di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Hal ini guna memastikan keakuratan hasil suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jadi dimungkinkan nanti ada perubahan, karena adanya proses koreksi," ujar Ahmad Adiwijaya.
"Nah, itu kan proses koreksi dilakukan secara manual di rekap kecamatan, rekap Kabupaten/kota, rekap provinsi, sampai rekap tingkat nasional," tambahnya.
Proses rekapitulasi berjenjang dimaksudkan memurnikan suara yang berasal dari TPS.(*)