Pun demikian bagi pelajar, mahasiswa, maupun pekerja yang berada di luar daerah bertugas.
Dengan demikian, mereka dapat mencoblos dengan lebih mudah tanpa harus meninggalkan lokasi perawatan.
Ketiga, untuk petugas penyelenggara pemilu yang bertugas pada hari pemilihan (Hari H), seperti dokter, suster, sopir ambulans, dan petugas pemadam kebakaran, meskipun libur.
Mereka tetap diizinkan untuk memilih.
"Syaratnya adalah mereka harus memiliki surat tugas yang mencantumkan bahwa mereka bertugas pada Hari H," tandasnya.
Selain itu, Koordinator Divisi Data KPU Sulsel ini juga menjelaskan bahwa dalam situasi bencana alam, seperti peristiwa banjir di Manggala, Makassar, baru-baru ini, warga tidak perlu memiliki surat resmi.
Mereka nanti akan disiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh penyelenggara pemilu.
"KPU akan langsung turun ke lokasi bencana untuk menyediakan kemudahan bagi warga dalam melaksanakan hak pilih mereka," ujarnya. (*)