Pemilu 2024

KPU Sulsel Siapkan 38 TPS Khusus 7.951 Warga Binaan Rutan dan Lapas

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Narapidana Lapas Kelas I Cipinang saat mengikuti simulasi pencoblosan Pemilu 2024 di TPS, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (10/1/2024). KPU Sulsel mencatat warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 yakni sebanyak 7.951 orang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menyiapkan 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus warga binaah rutan dan lapas.

KPU Sulsel mencatat warga binaan yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebanyak 7.951 orang.

Anggota KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, dari total keseluruhan warga binaan, jumlah warga rutan sebanyak 3.578 orang berada di 15 titik lokasi di Sulsel.

"Untuk mereka, disiapkan 21 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh lokasi khusus," kata Romy Harminto kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/1/2024).

"Sementara itu, warga binaan yang berada di Lapas mencapai 4.373 jiwa dan tersebar di 9 titik lokasi," jelasnya.

Di setiap lokasi Lapas, lanjut Romy Harminto, akan didirikan 17 TPS guna memastikan mereka dapat memberikan suaranya dalam pemilihan umum dengan mudah.

Romy Harminto menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen penyelenggara pemilu dalam memastikan hak pilih bagi warga negara.

Utamanya bagi mereka yang berada dalam sistem peradilan pidana, dapat melaksanakan hak pilih mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan adanya penyediaan TPS khusus di lokasi Rutan dan Lapas, diharapkan proses pemilihan umum di Sulsel dapat berjalan lancar dan inklusif," imbuhnya.

Perpanjangan Pengurusan Pindah Memilih hingga 7 Februari 2024

KPU Sulsel menyediakan kemudahan bagi warga tahanan hingga pasien rumah sakit.

Romy Harminto, mengumumkan bahwa pengurusan pindah memilih telah ditutup sejak 15 Januari lalu.

Namun, ada beberapa kategori yang diberikan perpanjangan hingga tanggal 7 Februari 2024.

"Pertama, bagi warga yang menjadi tahanan di Rutan dan Lapas. KPU Sulsel akan berkoordinasi langsung dengan pihak (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pemilih khusus," kata Romy.

Kedua, bagi warga yang sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, mereka dapat mengajukan diri sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar rumah sakit.

Halaman
12

Berita Terkini