Putusan MKMK

Gaji dan Tunjangan Anwar Usman saat Jabat Ketua MK, Hilang Usai Gibran Lolos Jadi Cawapres Prabowo

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman kini tak bisa lagi menikmati gaji dan tunjangan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota

Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum

Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus poin pertama, honorarium diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Sementara itu, jenis dan besaran honorarium diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Berita Terkini