TRIBUN-TIMUR.COM - Anwar Usman kini tak bisa lagi menikmati gaji dan tunjangan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Ketua MK setelah meloloskan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil Presiden, Prabowo.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memutuskan hasil sidang etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Nama Anwar Usman jadi sorotan, karena selain jabat Ketua MK, dia juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Anwar Usman menikahi adik Jokowi, Idayati pada Kamis (26/5/2022) di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kini diberhentikan sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik soal batas usia capres dan cawapres yang melenggangkan Gibran Rakabuming Raka maju jadi bakal calon Wakil Presiden.
Setelah meninggalkan jabatan, Anwar Usman juga meninggalkan fasilitas negara untuk Ketua MK.
Lantas berapa gaji dan tunjangan Ketua MK?
Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK
Gaji dan fasilitas Ketua dan Wakil Ketua MK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Merujuk Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi termasuk ketua dan wakilnya berhak mendapatkan:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan jabatan
3. Rumah negara
4. Fasilitas transportasi