Putusan MKMK

Gaji dan Tunjangan Anwar Usman saat Jabat Ketua MK, Hilang Usai Gibran Lolos Jadi Cawapres Prabowo

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anwar Usman kini tak bisa lagi menikmati gaji dan tunjangan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

TRIBUN-TIMUR.COM - Anwar Usman kini tak bisa lagi menikmati gaji dan tunjangan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar Usman dilengserkan dari jabatan Ketua MK setelah meloloskan Gibran Rakabuming menjadi calon wakil Presiden, Prabowo.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memutuskan hasil sidang etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Nama Anwar Usman jadi sorotan, karena selain jabat Ketua MK, dia juga merupakan ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Anwar Usman menikahi adik Jokowi, Idayati pada Kamis (26/5/2022) di Gedung Graha Saba Buana, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kini diberhentikan sebagai Ketua MK karena pelanggaran etik soal batas usia capres dan cawapres yang melenggangkan Gibran Rakabuming Raka maju jadi bakal calon Wakil Presiden.

Setelah meninggalkan jabatan, Anwar Usman juga meninggalkan fasilitas negara untuk Ketua MK.

Lantas berapa gaji dan tunjangan Ketua MK?

Gaji Ketua dan Wakil Ketua MK

Gaji dan fasilitas Ketua dan Wakil Ketua MK tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Merujuk Pasal 3 PP Nomor 55 Tahun 2014, hakim konstitusi termasuk ketua dan wakilnya berhak mendapatkan:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan jabatan

3. Rumah negara

4. Fasilitas transportasi

5. Jaminan kesehatan

6. Jaminan keamanan

7. Biaya perjalanan dinas

8. Kedudukan protokol

9. Penghasilan pensiun

10. Tunjangan lainnya.

Sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lain, gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua MK merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.

PP tentang Gaji Pokok

Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ini merinci, gaji pokok MK sebesar: Ketua MK: Rp 5.040.000 per bulan Wakil Ketua MK: Rp 4.620.000 per bulan.

Adapun untuk tunjangan, telah ditetapkan dalam Lampiran PP Nomor 55 Tahun 2014.

Khusus Ketua Mahkamah Konstitusi, akan mengantongi tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan mendapatkan tunjangan senilai Rp 77.504.000 setiap bulannya.

Hakim konstitusi juga diperbolehkan mengambil honorarium atau upah sebagai imbalan jasa.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 55 Tahun 2014.

Honorarium yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi, meliputi:

Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota

Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum

Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus poin pertama, honorarium diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Sementara itu, jenis dan besaran honorarium diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Berita Terkini