5. Jaminan kesehatan
6. Jaminan keamanan
7. Biaya perjalanan dinas
8. Kedudukan protokol
9. Penghasilan pensiun
10. Tunjangan lainnya.
Sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lain, gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua MK merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.
PP tentang Gaji Pokok
Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ini merinci, gaji pokok MK sebesar: Ketua MK: Rp 5.040.000 per bulan Wakil Ketua MK: Rp 4.620.000 per bulan.
Adapun untuk tunjangan, telah ditetapkan dalam Lampiran PP Nomor 55 Tahun 2014.
Khusus Ketua Mahkamah Konstitusi, akan mengantongi tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan mendapatkan tunjangan senilai Rp 77.504.000 setiap bulannya.
Hakim konstitusi juga diperbolehkan mengambil honorarium atau upah sebagai imbalan jasa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 55 Tahun 2014.
Honorarium yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi, meliputi: