TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sistem proporsional tertutup.
Ketua MK Anwar Usman tetap berpedoman pada Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" katanya saat membacakan amar putusan, Kamis (15/6/2023).
Keputusan itu direspon cepat Ketua DPC Partai PDIP Kabupaten Luwu Andi Admiral Kaddiraja.
Dengan disahkannya sistem proporsional terbuka, DPC PDIP Luwu semakin pede untuk menaikkan jumlah perolehan kursi pada pileg 2024.
"Kita DPC Luwu mengikuti putusan pengadilan dan tetap optimis penambahan kursi dengan sistem proporsional terbuka," jelasnya, Jumat (16/6/2023).
PDIP Luwu akan segera melakukan konsolidasi internal untuk penguatan penambahan target jumlah kursi di parlemen.
"Setelah ini pasti akan ada konsolidasi. Target kami menaikkan target perolehan kursi di DPRD. Di pileg kemarin kami berhasil tiga, sekarang kami tambah dua lagi menjadi lima kursi," pungkasnya.
Berikut nama Bacaleg DPC Partai PDIP Kabupaten Luwu:
A. Dapil I Luwu
(Kec. Belopa, Belopa Utara, dan Kamanre)
1) Masri
2) Alif
3) Asma BTE Mardanus (Perempuan)
4) Risna