TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat terkait pernyataan mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Sebelumnya, Denny membuat heboh dengan memberi bocoran hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi sistem proporsional terbuka.
Denny mengatakan Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengatakan para hakim MK sudah sepakat melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.
"Kita di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, MK, agar ini bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang menanungi Denny," kata Saldi dalam konferensi pers usai sidang pembacaan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Menurut Saldi, pelaporan itu tengah disiapkan dan rencananya akan disampaikan laporan pada pekan depan.
MK menyerahkan organisasi advokat itu yang menentukan apakah perbuatan Denny melanggar etik atau tidak.
"Kita juga sedang berpikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar sebagai advokat di Australia, ini sedang dipelajari bagaimana cara menyurati terkait ini. Tapi nanti biar organisasi advokat yang menilai sikap itu," kata Saldi.
Hakim MK memilih melaporkan Denny ke organisasi advokat ketimbang melaporkannya ke penegak hukum.
"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja, karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ucap Saldi.
Ia mengatakan MK akan bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu diperlukan untuk dimintai keterangan atas laporan yang tengah diproses kepolisian.
Denny Indrayana sebelumnya pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang tengah ditangani MK.
Baca juga: Usai Putusan MK, Ketua DPC PPP Maros Tancap Gas Atur Strategi Peroleh Suara Rakyat
Baca juga: Dua Menteri Nasdem Bakal Dipidana Menurut Denny Indrayana, Syahrul YL Narkoba, Nurbaya Kasus Lain
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu menyebut MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan uji materi sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi.
Jika dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu 2024 nanti akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
MK lalu membantah Denny.