Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Usai Putusan MK, Ketua DPC PPP Maros Tancap Gas Atur Strategi Peroleh Suara Rakyat

Menurutnya dengan diterapkannya sistem proporsional terbuka, maka masyarakat akan lebih leluasa menentukan wakil rakyat yang akan dipilihnya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maros Muh Hasmin Badoa 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros, Hasmin Badoa menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu proporsional terbuka.

Menurutnya dengan diterapkannya sistem proporsional terbuka, maka masyarakat akan lebih leluasa menentukan wakil rakyat yang akan dipilihnya.

"Alhamamdulillah kami DPC PPP Maros menyambut baik putusan proporsional terbuka dari MK, karena dengan sistem ini masyarakat bisa memilih langsung wakilnya untuk duduk dan menyuarakan aspirasinya," katanya, Kamis (15/6/2023).

Selain itu, kata Hasmin, masyarakat juga punya peluang terbuka untuk ikut serta dalam Pileg.

"Nilai plusnya adalah masyarakat memiliki peluang terbuka untuk ikut serta dalam pileg jika memiliki popularitas dan kemampuan tanpa harus menjadi pengurus partai dalam tingkatan tertentu," terangnya.

Setelah adanya putusan MK ini, PPP akan segera berkoordinasi dengan seluruh Bacaleg untuk menyusun strategi perolehan suara.

"Terkait putusan MK, PPP akan berkoordinasi dengan bacaleg sesuai tingkatan untuk bisa linear perolehan suara antara pusat, provinsi dan daerah," terangnya.

Pada Pileg 2024 mendatang, Anggota Komisi II DPRD Maros itu menargetkan PPP mampu merebut satu kursi untuk tiap dapil di Maros.

Selain itu, Hasmin juga menargetkan bisa masuk dalam jajaran kursi pimpinan DPRD Maros.

"Sekarang kita ada dua kursi di DPRD, semoga di Pileg mendatang bisa mendapatkan minimal satu kursi untuk tiap Daerah Pilihan (Dapil) dan masuk dalam jajaran pimpinan," katanya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya membacakan ketetapan dan putusan sidang terkait penerapan sistem Pemilu 2024.

Hasil sidang, MK menolak permohonan sistem proporsional tertutup dan menyatakan Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.

MK tetap berpedoman dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis, Kamis (15/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved