Pemilu 2024

Ketua PKS Enrekang: Sistem Proporsional Tertutup Kembali ke Orde Baru

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PKS Enrekang Abdul Malik Ibrasa

surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.

*pemilihan caleg 

Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.


*Waktu penerapan 

Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

 

Sistem proporsional tertutup 

*pengertian 

sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu. 


*surat suara 

Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.

 

*pemilihan caleg 

calon anggota legislatif ditentukan partai. Nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. 


*Waktu penerapan 

Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.


Sumber: Tribun Timur I 2022

Berita Terkini