surat suara memuat keterangan logo partai politik, berikut nama kader parpol calon anggota legislatif.
*pemilihan caleg
Pemilih dapat menyoblos langsung nama caleg, atau menyoblos parpol peserta pemilu di surat suara. Nantinya, penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
*Waktu penerapan
Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.
Sistem proporsional tertutup
*pengertian
sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu di mana pemilih tidak langsung memilih calon anggota legislatif, melainkan partai politik peserta pemilu.
*surat suara
Surat suara sistem pemilu proporsional tertutup hanya memuat logo partai politik tanpa rincian nama caleg.
*pemilihan caleg
calon anggota legislatif ditentukan partai. Nama-nama caleg disusun berdasarkan nomor urut. Nantinya, calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut.
*Waktu penerapan
Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu 1999.
Sumber: Tribun Timur I 2022