Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100 ribu orang sampai dengan 200 ribu orang memperoleh alokasi 25 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu orang sampai dengan 300 ribu orang memperoleh alokasi 30 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300 ribu orang sampai dengan 400 ribu orang memperoleh alokasi 35 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 400 ribu orang sampai dengan 500 ribu orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu orang sampai dengan 1 juta orang memperoleh alokasi 45 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta orang sampai dengan 3 juta orang memperoleh alokasi 50 kursi.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3 juta orang memperoleh alokasi 55 kursi.(*)