TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo dengan tegas tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Dahlan kepada Tribun-Timur.com saat dikonfirmasi.
"Iya, PBB Wajo tidak naik," singkatnya, Rabu (20/8/2025) via telepon Whatsapp.
Meski begitu, target penerimaan pajak pun dinaikkan.
"Tahun ini target penerimaan pajak naik sekitar Rp1 miliar. Kalau tahun 2024 sebesar Rp18,7 miliar, tahun ini sekitar Rp19.003.875.000 miliar," tutur Dahlan.
Alasannya, sejumlah objek atau wajib pajak bertambah.
Baca juga: HP Dirampas Video Dihapus, Jurnalis Dipiting Pria Berseragam saat Liput Demo PBB-P2 Bone
Apalagi temuan BPK RI tahun 2025, rekonsiliasi data tunggakan dengan sisa lembar SPPT yang ada di kolektor menunjukkan kekurangan penerimaan sebesar Rp77.796.297.
"Kekurangan terjadi karena ada kolektor yang tidak menyetor seluruh pendapatan PBB-P2 yang telah diterima. Kami juga telah melakukan penyetoran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan bukti STS No. 3815/261 tanggal 23 Mei 2025,” paparnya.
Kabid Pelayanan, Pengelolaan, Pengawasan PBB-P2 dan BPHTB, Syarifah Chaerul Yaman mengaku objek pajak di Kabupaten Wajo mencapai sekitar 360 ribu.
"Sekitar 360 ribu objek pajak, paling rendah pembayaran pajak yang dikelola masyarakat itu Rp20 ribu dipungut satu kali setahun, tergantung luas tanah atau bangunan," katanya.
Pemungutan PBB-P2 diawali dengan pencetakan Surat Penyampaian Pajak Terutang (SPPT) untuk seluruh wajib pajak.
Baca juga: Pemkot Palopo Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PBB-P2, Rumah Subsidi Kisaran Rp20 Ribu
Kemudian, SPPT bersama Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) didistribusikan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PBB-P2 di 14 kecamatan se-Wajo.
Lalu, kolektor bertugas menyerahkan kepada wajib pajak di wilayahnya masing-masing.
Sebagai informasi, sebanyak 476 kolektor bertugas di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.(*)