TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Drama terdakwa bohis sindikat uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, tidak hadir dipersidangan.
Sidang kasus sindikat uang palsu di ruang kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (20/8/2025).
Annar diagendakan menjalani sidang tuntutan.
Pantauan di ruang sidang Kartika sekira pukul 15 30 Wita, Annar tidak hadir sidang tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa mengatakan terdakwa Annar Sampetoding sedang sakit dari informasi pengawal tahanan.
Sehingga, Jaksa ke pihak rumah tahanan (Rutan) Makassar, ternyata Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan di klinik.
"Terdakwa tidak mau hadir untuk sidang, saya konfirmasi ke pihak rutan. Dari pihak rutan katanya terdakwa ini tidak pernah periksa di klinik Rutan," ucap Jaksa.
Baca juga: Uang Palsu Pecahan Rp50 Ribu Kembali Ditemukan Beredar di Gowa, Produksi Annar Sampetoding Cs?
Jaksa memperlihatkan surat keterangan Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Rutan.
Dengan dalih, dokter di klinik Rutan tidak ada.
Hakim Ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny menayakan sikap JPU
Menurut Dyan, meski terdakwa merupakan tahanan pengadilan namun, kewajiban Jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
"Kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan hari ini," ucap Hakim Dyan.
Jaksa pun menyarankan agar terdakwa Annar dihadirkan secara paksa.
"Ijin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa," jawab Jaksa Aria.
Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda.