Diantaranya yakni dr Andi Naisyah Tun Azikin yang pada proyek pembangunan RS Batua berstatus sebagai pejabat pengguna anggaran (PPA).
Saat itu dr Naisyah merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Makassar.
Selain dr Andi Naisyah, Polda Sulsel juga menahan Erwin yang merupakan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulsel terpilih.
Pada kasus ini Erwin merupakan kontraktor rekanan Dinkes Kota Makassar yang memenangkan tender pembangunan RS Batua Raya.
Baca juga: 13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Ditahan di Rutan Polda Sulsel Malam Ini
Baca juga: Korupsi RS Batua Rugikan Negara Rp22 Miliar, Ketua PSSI Sulsel Erwin Hatta Dijebloskan ke Penjara
Erwin sendiri berstatus Direktur PT MSS.
Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan sejak awal pihaknya terus mendorong penegak hukum agar mempercepat penyelesaian perkara ini.
“Sejak awal pengumuman 13 tersangka pada kasus ini, kawan-kawan aktivis anti korupsi mendorong untuk penahanan tersangka, agar mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” tulis Kadir lewat pesan Whatsaap.
Karena itu, pihaknya mengapresiasi terkait penahanan tersangka pada hari ini dan mendorong agar perkara ini segera ditindak lanjuti.
Pasca penahanan ini, ia berharap segera dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan agar segera disidangkan. “Kami apresiasi pihak polda Sulsel, kami berharap agar segera di sidangkan perkara ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus transparan untuk menyampaikan informasi publik terkait penanganan perkara ini.
Selengkapnya, silakan baca melalui Harian Tribun Timur edisi Jumat (31/12/2021).