Headline Tribun Timur

13 Tersangka Korupsi RS Batua Tahun Baru di Sel, Berdampingan 6 Eksekutor 4 TNI Maybrat Papua Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saat 13 tersangka proyek mangkrak RS Batua digiring dari Ruang Subdit Tipidkor ke rutan Polda Sulsel, Kamis (30/12/2021) malam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menahan 13 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, Kamis (13/12/2021).

Ke-13 tersangka ditahan di samping ruang tahanan enam eksekutor empat TNI di Wasior, Papua Barat.

Ke-6 tersangka eksekutor empat TNI di Papua itu dikirim ke Makassar, Rabu (29/12/2021) dan ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua itu mantan Kadis Kesehatan Makassar dr Andi Naisyah Tun Azikin, Andi Erwin Hatta, Andi Ilham Hatta Sulolipu, dr Sri Rimayani, Muh Alwi, Firman, Hamsaruddin, Mediswaty, Andi Sahar, Muhammad Kadafi, Dantje Rontulolo, Anjas Prasetya Rontulolo, dan Ruspiyanto.

Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, awal Agustus 2021 lalu.

Penyidik memutuskan menahan mereka berdasarkan gelar perkara di Mapolda Sulsel, Kamis (30/12/2021). 

“Mereka ditahan di rutan Polda,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli.

Penahanan ke 13 tersangka itu lanjut Kompol Fadli bukan tanpa alasan.

Sebab, kata Kompol Fadli, pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus itu.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kompol Fadli.

Selain itu penahanan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi kaburnya para tersangka.

Mengingat pentingnya posisi kasus dugaan korupsi RS Batua Raya.

Sebelumnya, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Berkas perkaranya bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Adapun 13 tersangka memiliki peran yang berbeda.

Diantaranya yakni dr Andi Naisyah Tun Azikin yang pada proyek pembangunan RS Batua berstatus sebagai pejabat pengguna anggaran (PPA).

Saat itu dr Naisyah merupakan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Makassar.

Selain dr Andi Naisyah, Polda Sulsel juga menahan Erwin yang merupakan Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulsel terpilih.

Pada kasus ini Erwin merupakan kontraktor rekanan Dinkes Kota Makassar yang memenangkan tender pembangunan RS Batua Raya.

Baca juga: 13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Ditahan di Rutan Polda Sulsel Malam Ini

Baca juga: Korupsi RS Batua Rugikan Negara Rp22 Miliar, Ketua PSSI Sulsel Erwin Hatta Dijebloskan ke Penjara

Erwin sendiri berstatus Direktur PT MSS.

Menanggapi hal tersebut Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun, mengatakan sejak awal pihaknya terus mendorong penegak hukum agar mempercepat penyelesaian perkara ini.

“Sejak awal pengumuman 13 tersangka pada kasus ini, kawan-kawan aktivis anti korupsi mendorong untuk penahanan tersangka, agar mempermudah dan mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” tulis Kadir lewat pesan Whatsaap.

Karena itu, pihaknya mengapresiasi terkait penahanan tersangka pada hari ini dan mendorong agar perkara ini segera ditindak lanjuti.

Pasca penahanan ini, ia berharap segera dilimpahkan perkaranya ke kejaksaan agar segera disidangkan. “Kami apresiasi pihak polda Sulsel, kami berharap agar segera di sidangkan perkara ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus transparan untuk menyampaikan informasi publik terkait penanganan perkara ini.

Selengkapnya, silakan baca melalui Harian Tribun Timur edisi Jumat (31/12/2021).

Berita Terkini