Tribun Makassar
13 Tersangka Proyek Mangkrak RS Batua Ditahan di Rutan Polda Sulsel Malam Ini
13 tersangka proyek mangkrak RS Batua Makassar, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel, Kamis (30/12/2021) Malam.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - 13 tersangka proyek mangkrak RS Batua Makassar, dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel, Kamis (30/12/2021) Malam.
Mereka dijebloskan ke rutan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita pagi.
Para tersangka juga akan merayakan malam pergantian tahun di sel Polda Sulsel.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Subdit Tipidkor yang berlokasi di sisi kiri gedung utama Mapolda Sulsel.
Baca juga: Korupsi RS Batua Rugikan Negara Rp22 Miliar, Ketua PSSI Sulsel Erwin Hatta Dijebloskan ke Penjara
Baca juga: ACC Sulsel Dorong Polda Sulsel Segera Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi RS Batua ke Kejaksaan
Kehadiran beberapa tersangka itu juga diantar oleh beberapa kerabat atau keluarganya.
Sebagian dari kerabat mereka pun tidak kuasa menahan isak tangis saat para tersangka digiring ke luar dari ruang Subdit Tipidkor.
Mereka digiring dari dalam ruang Subdit Tipidkor ke Rutan Polda Sulsel, sekitar pukul 18.50 Wita.
Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, para tersangka dengan sendirinya datang memenuhi surat panggilan yang dikirimkan penyidik.
"Jadi tidak ada yang dijemput paksa. Mereka datang sendiri," kata Fadli kepada wartawan.
Sebelum digiring ke dalam rumah tahanan, ke 13 tersangka itu lanjut dia lebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan kesehatan itu, untuk memastikan para tersangka negatif Covid-19.
"Jadi sebelum ditahan mereka diperiksa dulu kesehatannya. Sudah lengkap berkasnya semua," ucap perwira satu bunga melati itu.
Penahanan itu, lanjut dia bukan tanpa alasan. Sebab dapat saja para tersangka melarikan diri.
"Dari pada mereka kemana-mana kan, jadi kita tahan," tegasnya.
Berikut nama-nama dan peran ke 13 tersangka.