TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menahan 13 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, Kamis (13/12/2021).
Ke-13 tersangka ditahan di samping ruang tahanan enam eksekutor empat TNI di Wasior, Papua Barat.
Ke-6 tersangka eksekutor empat TNI di Papua itu dikirim ke Makassar, Rabu (29/12/2021) dan ditahan di Rutan Polda Sulsel.
Para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua itu mantan Kadis Kesehatan Makassar dr Andi Naisyah Tun Azikin, Andi Erwin Hatta, Andi Ilham Hatta Sulolipu, dr Sri Rimayani, Muh Alwi, Firman, Hamsaruddin, Mediswaty, Andi Sahar, Muhammad Kadafi, Dantje Rontulolo, Anjas Prasetya Rontulolo, dan Ruspiyanto.
Mereka ditetapkan tersangka dalam perkara di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, awal Agustus 2021 lalu.
Penyidik memutuskan menahan mereka berdasarkan gelar perkara di Mapolda Sulsel, Kamis (30/12/2021).
“Mereka ditahan di rutan Polda,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli.
Penahanan ke 13 tersangka itu lanjut Kompol Fadli bukan tanpa alasan.
Sebab, kata Kompol Fadli, pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus itu.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kompol Fadli.
Selain itu penahanan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi kaburnya para tersangka.
Mengingat pentingnya posisi kasus dugaan korupsi RS Batua Raya.
Sebelumnya, kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.
Berkas perkaranya bolak-balik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Adapun 13 tersangka memiliki peran yang berbeda.