Apalagi sebelumnya, Muhammad Jufri pun telah mengikuti job fit.
Baca juga: Keanehan Mutasi Jabatan Prof Jufri, Hanya Job Fit di Dinas Pendidikan Tapi Lulus di Dinas Pariwisata
Imran Jausi mengatakan, jika masuknya akademisi UNM itu sebagai pejabat di Pemprov Sulsel, bukan melalui jalur undangan atau permintaan dari Pemprov Sulsel.
Melainkan yang bersangkutan mengikuti lelang terbuka.
"Pemerintah provinsi itu membuka seleksi terbuka itu yang diikuti tidak hanya dari internal Pemprov, tapi sangat dimungkinkan juga dari eksternal karena ini adalah jabatan tinggi Pratama (Eselon II)," kata Imran.
"Sehingga aturan tetap berlaku tanpa syarat kepada yang bersangkutan. Dan itu yang dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan untuk ikut seleksi," jelasnya.
Dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, pasal 12 dijelaskan, kata dia, proses seleksi bagi yang ikut seleksi terbuka dalam hal ini lelang jabatan di instansi pemerintah itu wajib untuk proses mutasi.
"Artinya, yang bersangkutan itu secara sadar dan disetujui oleh pimpinannya (Jufri) dalam hal ini pak Rektor (UNM) untuk proses mutasi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan," katanya. (Muhammad Fadhly Ali/tribun-timur.com)
Baca juga: Sindir Rektor UNM, Kepala BKD Sulsel:Prof Jufri Tidak Masuk Lewat Jalur Undangan Tapi Lelang Jabatan