Mahasiswa Demo Tolak Omnibus Law

Mahasiswa Aliansi Saintek UINAM Bubar, Lalu Lintas di Jl Sultan Alauddin Kembali Normal

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruas jalan Sultan Alauddin depan kampus UINAM kembali normal pasca puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Saintek Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang berunjuk rasa membubarkan diri, Senin (12/10/2020) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Saintek Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) yang berunjuk rasa di Jl Sultan Alauddin, Makassar, membubarkan diri Senin (12/10/2020) sore.

Pantauan di lokasi, unjuk rasa berlangsung di depan kampus I UINAM itu berlangsung mulai pukul 14.50 Wita dan berakhir pukul 17.36 Wita.

Ruas jalan Sultan Alauddin pun kembali normal dilalui kendaraan.

Sepanjang aksi berlangsung, pengunjuk rasa melakukan pengadangan truk kontainer yang dipalang lalu dijadikan panggung orasi.

Baca juga: Tolak Omnibus Law, Aliansi 040 FH UMI Unjuk Rasa di Depan DRRD Sulsel

Baca juga: Beredar Surat Terbuka Bebaskan Sari Labuna, Aktivis yang Arak Keranda Ketua DPR RI Puan Maharani

Akibatnya, ruas jalan Sultan Alauddin arah pertigaan AP Pettarani tidak dapat dilalui kendaraan.

Selain memalang truk, pengunjuk rasa juga melakukan aksi bakar ban di badan jalan.

Dalam orasinya, pengunjuk rasa menyatakan sikap penolakan terhadap pengesahan RUU Omnibus Law oleh DPR RI.

"Kami tetap konsisten bahwasanya kami tetap menuntut agar Omnibus Law itu dicabut. Penghapusan pasal 59 tentang yang mengatur tentang tenaga kontrak, yang mengakibatkan pekerja Indonesia bisa saja menjadi pekeja kontrak seumur hidup," teriak seorang orator.

Unjuk rasa itu cukup menarik perhatian pengendara.

Baca juga: Demonstran di Jeneponto Ancam Segel Kantor DPRD Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi

Baca juga: Buruh Makassar Ingin Temui Gubernur, Minta Sama-Sama Tolak Omnibus Law

Seperti terlihat saat seorang pengendara mobil sedan berhenti sesaat di dekat pengunjuk rasa.

Pengendara itu tampak menurunkan satu dos air gelas mineral lalu diserahkan ke peserta aksi.

Unjuk rasa itu berlangsung tanpa pengawalan polisi berseragam.

Pernyataan Resmi Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya memberikan pernyataan terkait UU Cipta Kerja yang sedang hangat dibicarakan.

Seperti yang sedang ramai, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPR RI.

Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut UU Cipta Kerja ini menimbulkan sejumlah kontroversi.

Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa.

Mulai dari buruh hingga mahasiswa ikut turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Saintek Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) berunjukrasa di Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (12/10/2020) siang (TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA)

Unjuk rasa di beberapa daerah bahkan berakhir dengan kericuhan.

Setelah terjadinya demo besar-besaran di sejumlah daerah, Presiden Jokowi memaparkan beberapa alasan perlunya UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dengan menggairahkan iklim investasi yang masuk ke Indonesia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini lalu menyinggung soal disinformasi atau hoaks terkait polemik UU Cipta Kerja.

Penyebaran informasi yang keliru itu jadi salah satu pemicu demostrasi besar-besaran.

Berikut ini daftar 7 informasi yang dibantah oleh Jokowi sebagaimana dikutip pada Sabtu (10/10/2020):

1. Upah minimum dihapus

Jokowi menegaskan kalau upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan seperti halnya yang sudah diatur di UU Nomor 13 Tahun 20013 tentang Ketenagakerjaan, baik UMP maupun UMK.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi. Hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," kata Jokowi.

Dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja memang menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum.

Selain itu, regulasi baru ini diklaim pemerintah justru menambah perlindungan bagi pekerja.

2. Upah per jam

Jokowi juga membantah isu kalau tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam.

Ia menegaskan kalau skema masih menggunakan aturan lama.

Baca juga: Jokowi Belum Baca Draf Final UU Cipta Kerja Tapi Bilang Demo Karena Hoax, Ternyata Dengar dari Sini

Baca juga: Keunggulan dan Kelemahan dari UU Cipta Kerja, Sudah Ada di Visi Misi Jokowi saat Depat Pilpres 2019

Hitungan per jam di UU Cipta Kerja dilakukan untuk memfasilitasi pekerja yang sifatnya pekerja lepas dan sebagainya.

"Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ucap dia.

3. Cuti dihapus

Jokowi menegaskan UU Cipta Kerja sama sekali tak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.

Cuti seperti cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih didapatkan karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar dia.

4. PHK sepihak

Ia lalu menyinggung soal kabar di UU Cipta Kerja yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak tanpa alasan jelas.

Menurut dia, UU Cipta Kerja tetap mengatur apa saja batasan perusahaan ketika melakukan PHK.

Baca juga: Ketua DPRD Sulbar Teken Petisi Penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, Bakal Diteruskan ke DPR RI

Baca juga: Temui Massa Aksi Tolak Omnibus Law, Ketua DPRD Sulbar: Secara Kelembagaan Kami Juga Menolak

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi.

5. Amdal dihilangkan

Jokowi membantah jika Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengurus izin Amdal. Kata dia, Amdal tetap harus dipenuhi, namun prosesnya dipermudah di UU Cipta Kerja.

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya Amdal, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, Amdal tetap ada bagi industri besar harus studi Amdal yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," ucap Jokowi.

6. Perampasan tanah

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja mengatur soal bank tanah di mana aturan tersebut diperlukan untuk memudahkan proses pembebasan tanah untuk pekerjaan infrastruktur kepentingan umum.

"Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar dia.

Baca juga: Kepala dan Muka Dipukul Polisi, Siapa Sosok Mahasiswa Dipaksa Ngaku Provokator Demo UU Cipta Kerja?

Baca juga: Buruh Makassar Kembali Demo Tolak UU Cipta Kerja, Berikut 6 Tuntutan untuk Jokowi & Nurdin Abdullah

7. Sentralisasi pusat

Terakhir, Jokowi juga menyinggung soal peran daerah yang dipangkas dalam kemudahan berinvestasi karena kewenangannya dialihkan ke pusat dalam UU Cipta Kerja.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," tegas Jokowi.

"Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," kata dia lagi.(*)

Berita Terkini