Demo Tolak Omnibus Law
Beredar Surat Terbuka Bebaskan Sari Labuna, Aktivis yang Arak 'Keranda' Ketua DPR RI Puan Maharani
Surat terbuka itu beredar pasca penangkapan dan penetapan tersangka aktivtis mahasisiwi Sari Labuna dan lima rekannya K, Ince, N alias Y, MF, dan D.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Surat terbuka untuk Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, beredar di beberapa grup WhatsApp.
Surat terbuka itu beredar pasca penangkapan dan penetapan tersangka aktivtis mahasisiwi Sari Labuna dan lima rekannya K, Ince, N alias Y, MF, dan D.
Sari Labuna (21) yang menjadi jenderal lapangan Barisan Rakyat Bergerak (BAR-BAR) aksi unjuk rasa 'Tolak Omnibus Law' ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pasal 412 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum dan 160 KUHP tentang Penghasutan bersama seorang temannya K alias Kambrin.
Baca juga: Kondisi Terkini Sari Labuna Tersangka Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ditahan di Rutan Mapolrestabes
Baca juga: Arak Keranda Puan Maharani, Aktivis Sari Labuna Dituduh Lakukan Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan pasal 170 Tentang Joncto pasal 406 dan 214 Jouncto 55 KUHP terkait Penrusakan.
Lalu bagaimana kondisi terkini Sari Labuna dan lima rekannya?
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi Senin (12/10/2020) siang, mengungkapkan ke enam mahasiswa itu termasuk Sari Labuna telah ditahan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Mapolrestabes Makassar.
Rutan itu berasa di bagian belakang gedung Mapolrestabes Makassar tepat di dekat masjid.
Baca juga: Gubernur dan Ketua DPRD Sulsel Temui Mahasiswa, Naik Pikap Berorasi
Baca juga: Demonstran di Jeneponto Ancam Segel Kantor DPRD Jika Tuntutannya Tak Dipenuhi
Di dalam rutan itu ditahan sejumlah pelaku kriminal lainnya.
"(Sudah ditahan) di Rutan Polres)," kata Kompol Agus Khaerul.
Lalu apa alasan polisi menjerat Sari Labuna dan Kambrin dengan pasal berbeda (412 dan 160)?
Menurut Kompol Agus, Sari Labuna dan Kambrin dijerat pasal 412 KUHP lantaran telah melakukan perlawana terhadap perintah aparat kemanan dalam hal ini polisi.
Sementara, untuk pasal 160 KUHP, lanjut dia, Sari Labuna dan Kambrin telah melakukan penghasutan saat unjukrasa Barisan Rakyat Bergerak (Bar-bar) berakhir ricuh.

"Melawan perintah petugas, menghasut," ujarnya.
Sementara empat lainnya Ince, N alias Y, MF, D disangkakan kata Kompol Agus dijerat pasal 170 Tentang Juncto pasal 406 dan 214 Juncto 55 KUHP terkait penyerangan Mapolsek Rappocini yang mengakibatkan sejumlah mobil yang berada di halaman parkir mengalami kerusakan. "Mobil pecah kaca," tuturnya
Berikut isi surat terbuka itu: