Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Makassar Tolak Omnibus Law

Buruh Makassar Ingin Temui Gubernur, Minta Sama-Sama Tolak Omnibus Law

Ratusan Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (12/10/2020) siang.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID ZULFADHLI SALEH WAHAB
Ratusan buruh aksi unjuk rasa penolakan Omnibus law di depan Kantor Gubernur Sulsel Jl Urip Sumiharjo, Makassar, Senin (12102020) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ratusan Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (12/10/2020) siang.

Ratusan buruh itu tergabung dari 6 serikat buruh, yakni SPSI, KSPSI, SPKEP, SBMI, KAHUTINDO, KSN Nusantara.

Wakil ketua DPN FSPBI Abdillah mengatakan, penolakan terhadap Omnibus Law adalah sebagai bentuk perlawanan.

"Penolakan Omnibus Law ini adalah bentuk perjuangan kami. Pejuarangan penolakan tidak sampai sini saja kedepanya kami akan menguatkan penolakan Omnibus law ini," ujarnya.

Abdillah menyebut, aliansi atau tim ini dengan nama 'Kita menggugat Omnibus Law'.

"Tuntunya agar Gubernur Sulsel menerima kami dan mendatangani untuk bersama-sama menolak Omnibus Law. Inilah kesepakatan kami," ujarnya.

Menurutnya, Omnibus Law tidak berpihak kepada para buruh atau karyawan.

Ia menambahkan, sebanyak 500 orang buruh yang tergabung dari 6 serikat buruh diturunkan untuk bersama-sama menolak Omnibus Law.

Pantauan, tribun-timur.com, massa aksi menggunakan mobil truk sebagai panggung orasi.

Orator pun silih berganti menyuarakan aspirasi penolakan Omnibus Law.

Selain itu, massa aksi juga membentangkan spanduk penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.

Pernyataan Resmi Presiden Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya memberikan pernyataan terkait UU Cipta Kerja yang sedang hangat dibicarakan.

Seperti yang sedang ramai, Omnibus Law UU Cipta Kerja disahkan pada Senin (5/10/2020) lalu dalam rapat paripurna yang dihadiri para anggota DPR RI.

Pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut UU Cipta Kerja ini menimbulkan sejumlah kontroversi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved