Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jokowi Belum Baca Draf Final UU Cipta Kerja Tapi Bilang Demo Karena Hoax, Ternyata Dengar dari Sini

Draf Final UU Cipta Kerja belum dibaca Presiden Jokowi, ternyata Jokowi dengar dari sini

Editor: Waode Nurmin
Istimewa/Facebook
Presiden Jokowi (Joko Widodo) 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Lagi ramai soal Presiden Jokowi yang menuding adanya oknum penyebar hoaks dari isi UU Cipta Kerja.

Beberapa hari lalu Presiden Jokowi akhirnya buka suara soal gelombang demonstrasi yang dilakukan buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Dalam keterangan resminya yang dishare di akun resmi Instagramnya, Jokowi menjelaskan jika ada beberapa poin yang dinilai salah.

Sehingga dia menganggap aksi unjuk rasa soal Omnibus Law UU Cipta Kerja kurang tepat.

Baca juga: Keunggulan dan Kelemahan dari UU Cipta Kerja, Sudah Ada di Visi Misi Jokowi saat Depat Pilpres 2019

Namun kenyataannya, terungkap bahwa Presiden Jokowi juga belum membaca draf final UU Cipta Kerja tersebut.

Lalu kenapa Presiden Jokowi begitu percaya diri, menyatakan ada beberapa poin yang jadi dasar penolakan buruh dan warga, adalah Hoax?

Ternyata Jokowi dengar dari sini.

Sumber informasi UU Cipta Kerja yang diperoleh Presiden Joko Widodo, diungkap Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johhny G Platte.

Bukan dari membaca UU draft final yang telah disahkan DPR RI, namun Menkominfo menyebut Presiden mengetahui UU Cipta Kerja berdasarkan laporan para Menteri.

Johhny G Platte mengatakan, Presiden Joko Widodo menerima laporan terus menerus dari para menteri yang hadir dalam rapat bersama DPR terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin (12/10/2020).

tribunnews
Presiden RI Joko Widodo saat berpidato ((Instagram @sekretariat.kabinet))

Dari laporan itulah Jokowi mengetahui substansi UU Cipta Kerja dan bisa menyebut aksi unjuk rasa menolak UU itu dilatarbelakangi oleh disinformasi dan hoaks.

"Lah kan presiden dilaporkan terus oleh panja pemerintah. Kan dia tahu.

Ini bukan soal dapat draf atau tidak.

Dapat draf itu prosedural," kata Johnny kepada Kompas.com, Senin (12/10/2020).

Johnny G Platte mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU yang telah disahkan kepada pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved