Tribun Luwu Timur

Alpian: DPRD Lutim Siap Bahas Ranperda Protokol Kesehatan Covid-19

Penulis: Ivan Ismar
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Wakil Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur, Alpian meminta pemkab segera mendorong rancangan peraturan daerah (Ranperda) tertang protokol kesehatan Covid-19.

"DPRD siap bahas Ranperda Protokol Kesehatan Covid-19 ini. Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat banyak," kata Alpian yang juga Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Luwu Timur kepada wartawan di Adhyaksa Cafe Komplek Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Kamis (24/9/2020).

"Apalagi kita tahu Luwu Timur masuk kategori daerah yang kasus positif tinggi di Sulsel. Sehingga perlu memang secepatnya dibuat ini perda," lanjutnya.

Ia pun berharap dinas terkait segera mendorong draf ranperda ini ke DPRD melalui Bapemperda.

Saat ini, kasus positif di Kabupaten Luwu Timur tembus 1.239 orang dan pasien yang sembuh sudah 1.050 orang.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Muh Zubair menyarankan bupati dan DPRD Luwu Timur segera membuat peraturan daerah (Perda) protokol kesehatan.

Ia mengaku khawatir melihat angka kasus positif Covid-19 di Luwu Timur yang kian bertambah tiap harinya.

Dan salah satu daerah terbanyak kasus positifnya di Sulsel.

Sejauh ini, kasus positif Covid-19 di Bumi Batara Guru mencapai 1.197 orang dan pasien yang sembuh sudah 1.033 orang.

Adapun jumlah pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia sudah enam orang. Untuk status PDP sudah lima orang meninggal.

"Waktu saya datang yang meninggal baru dua, sekarang sudah enam yang meninggal," kata Zubair saat bertemu wartawan di kantornya, Senin (21/9/2020).

Adanya perda penegakan hukum kepada pelanggar protokol kesehatan juga akan baik karena petugas punya dasar.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Thoriq Husler sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Luwu Timur Nomor: 32 tahun 2020 tertanggal 28 Agustus 2020.

Perbup ini tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Terkait perbup ini kata Zubair, hanya mengatur pada wilayah sanksi berupa teguran, lisan atau tertulis sampai dengan kerja sosial bagi pelanggar.

Halaman
12

Berita Terkini