Pelecehan Seksual di Kampus

Rektor UNM Prof Karta Jayadi Somasi Dosen Teknik Usai Dilaporkan Dugaan Pelecehan

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN SEKSUAL - Kuasa Hukum Prof Karta Jayadi, Dr Jamil Misbach saat konferensi pers di rumah Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi mensomasi dosen perempuan berinisial Q.

Dosen Fakultas Teknik UNM itu disomasi setelah melaporkan Prof Karta atas dugaan pelecehan seksual.

Laporan dugaan pelecehan dilayangkan Q ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), Rabu kemarin.

Prof Karta disebut pernah mengirim pesan bernada mesum hingga ajakan ke hotel.

Namun, tuduhan itu dibantah Prof Karta Jayadi.

Melalui kuasa hukumnya, Dr H M Jamil Misbach SH, MH, Prof Karta melayangkan somasi ke Q.

"Kami sudah membuat somasi," kata Jamil Misbach sambil menunjukkan surat somasi saat konferensi pers di rumahnya, Jl Andi Djemma, Makassar, Jumat (22/8/2025) sore.

Baca juga: Prof Karta Dilapor Dugaan Pelecehan Dosen Wanita, Rektor UNM Ungkap Sosok Pelapor

Somasi itu meminta Q memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka.

Jika tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, Q akan dilaporkan ke Polda Sulsel.

"Awalnya beliau (Prof Karta Jayadi) ingin langsung melapor. Tapi kami menyarankan tempuh dulu proses hukum lewat somasi," ujarnya.

Menurut Jamil, somasi penting untuk mengungkap motif pelaporan Q terhadap Karta.

Ia curiga Q melapor atas dorongan pihak lain, bukan kehendak pribadi.

"Kenapa kami anggap prosedur hukum penting, karena bisa saja beliau (Q) didorong oleh orang lain atau siapalah ya," sebutnya.

Kecurigaan itu bukan tanpa alasan.

Laporan Q berdasarkan bukti chat tahun 2022.

Halaman
1234

Berita Terkini