TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar mengabulkan permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa Erwin Syarifuddin Haija atas putusan tingkat Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Dalam putusan hakim, vonis terdakwa eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Makassar itu bertambah dari semula 6 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Erwin Haija divonis hakim dalam Kasus dugaan korupsi fee 30 persen dari anggaran sosialisasi kegiatan SKPD di tingkat kecamatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, dan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata majelis hakim dalam putusan yang dimuat di laman Website Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang banding tersebut dipimpin Majelis Hakim Nasaruddin Tappo, Hakim Anggota 1 H Ahmad Gaffar, Hakim Anggota 2 Dr Padma D Liman, dan Panitera Pengganti Banding Marwati.
• Divonis 6 Tahun Penjara, Istri Menangis di Pelukan Erwin Haija
• Erwin Haija Ditahan, Jabatan Sebagai Komisaris di GMTD Diganti, Ini Penggantinya
• Erwin Haija Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 18,7 Miliar
Pada putusan itu, hakim menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidiair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara dakwaan primair tidak terbukti. Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp18,7 miliar.
Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
JPU Ahmad Yani yang dikonfirmasi Tribun telah menerima informasi itu.
"Saya lupa putusan Banding berapa, tapi putusannya naik dari putusan PN Makassar," kata Ahmad Yani, Rabu (15/7/2020).
• Terungkap dalam Sidang Pengadilan Tipikor Makassar, Camat Setor Dana ke Staf Hamri Haiya
• Hamri Haiya Didakwa Pakai Uang Korupsi Beli Mobil dan iPhone
• Dikhawatirkan Melarikan Diri, Hamri Haiya Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar
Ajukan Kasasi ke MA
Eks Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Makassar Erwin Syarifuddin Haija mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Erwin menolak putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Hakim PT memvonis terdakwa Erwin selama 10 tahun penjara.
Erwin terseret dalam kasus itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Mabespolri.
Selain mentersangkakan Erwin, Mabespolri juga menyeret Camat Rappocini Hamri Haiya.
Kasus ini mencuat 2018, setelah Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan proses penyidikan ke Balaikota Makassar.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian senilai Rp2,4 miliar.(*)