Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Camat Rappocini Ditahan

Dikhawatirkan Melarikan Diri, Hamri Haiya Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar

JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan mantan Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/SALDY
Hamri Haiya 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan mantan Camat Rappocini, Kota Makassar, Hamri Haiya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

Hamri ditahan Rabu (19/2/2020) atas kasus dugaan korupsi Fee 30 Persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) se-Kota Makassar.

"Benar tersangka atas nama inisial HH (Hamry Haiya) ditahan di Lapas. Kami langsung tahan setelah menerima tahap 2 dari penyidik Kepolisian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil, Kamis (20/2/2020).

Selain tersangka, kejaksaan juga menerima penyerahan barang bukti serta berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Namun sebelum dilimpahkan, Kejaksaan akan menyusun surat dakwaan untuk persiapan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar nantinya.

Idil mengatakan, tersangka ditahan karena beberapa faktor pertimbangan.

"Pertimbangan dilakukan penahanan, dikhawatirkan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Senada disampaikan Kepala Lapas Kelas 1 Makassar, Robianto. Menurutnya, pihaknya menerima tahanan titipan dari Kejaksaam sejak kemarin usai Salat Magrib. "Kita tahan di blok Tipikor," ujarnya.

Sekadar diketahui Hamri Haiya ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskri Mabespolri. Eks Camat Rappocini ditetapkan tersangka atas pengembangan tersangka mantan Kepala BPKAD Makassar, Erwin Haiya, kakak kandung Hamri Haiya.

Kasus dugaan fee 30 persen yang diduga melibatkan 15 camat se-Kota Makassar ini mencuat pada 2018.

Wali Kota Makassar pada saat itu, Ramdhan Pomanto, menonaktifkan 15 camat untuk memudahkan penyelidikan kasus yang ditangani Bareskrim Polri.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved