Dugaan Korupsi Fee 30 persen
Erwin Haija Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 18,7 Miliar
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Ketua Majelis Hakim, Yanto Susen, Selasa (3/3/2020).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Haija selam 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Ketua Majelis Hakim, Yanto Susen, Selasa (3/3/2020).
JPU menuntut terdakwa melanggar Pasal 3 junto pasal 18 tentang undang undang Tipikor Junto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP, atas kasus dugaan korupsi Fee 30 persen Pemkot Makassar yang merugikan keuangan negara.
"Tuntutan selama 12 tahun penjara dan denda 500 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan enam bulan," kata JPU Kamaria, Rabu (4/3/2020).
Selain tuntutan penjara dan denda, Erwin juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 18.769.995.330,09.
Jika uang pengganti tidak mampu membayar, maka diganti enam tahun kurungan.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa atas tuntutan JPU.
Erwin terseret dalam kasus ini setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Bareskrim Mabespolri.
Selain mentersangkakan Erwin, Mabespolri juga menyeret Camat Rappocini Hamri Haiya.
Kasus ini mencuat pada 2018, dimana tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melaksanakan proses penyidikan ke Balaikota Makassar.
Saat itu, tim Subdit III Tipikor Polda Sulsel melakukan penggeledahan di ruang kerja Erwin, selaku Kepala BKSDA Makassar.
Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam ruang kerjanya di Balaikota. Uang senila Rp 1 miliar lebih.
Dari situlah, awal pengungkapkan perkara kasus dugaan korupsi Fee 30 persen yang kemudian diambil alih Mabes Polri.
Polri awalnya menetapkan Erwin Haija setelah itu Hamri Haiya. Erwin dalam kasus ini diindikasi melakukan korupsi pada dana sialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp 70.049.999.000 tahun 2017.
Akibat perbuatan tersangka dalam kasus ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 20.475.000.000. Berdasarkan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)