Kasus Fee 30 Persen
Hamri Haiya Didakwa Pakai Uang Korupsi Beli Mobil dan iPhone
Hamri Haiya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (10/3/2020).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR, MAKASSAR - Mantan Camat Rappocini Makassar, Hamri Haiya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (10/3/2020).
Hamri merupakan terdakwa kasus kasus dugaan korupsi fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kecamatan se-Kota Makassar.
Sidang dipimpin langsung oleh Daniel Pratu selaku ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dan didampingi dua hakim anggota.
Dakwaan perkara dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ruri Qdrianto yang didampingi dua JPU dari Kejati Sulsel, Kamaria dan Irma.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan sekitar hampir setengah jam disebutkan terdakwa Hamri diduga telah menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 2.378.754.753,70
Atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Hasil korupsi terdakwa disebutkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembayaran cicilan mobil dan penambahan penghasilan kepada pegawai jelang bulan puasa.
Terdakwa juga disebut menggunakan dana tersebut untuk pembelian smartphone jenis iPhone.
Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Kecamatan Rappocini sebesar Rp 1.928.754.753,70 dari total keseluruhan kerugian negara Rp 26.993.804.083,79.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 dan 3 undang undang tindak pidana korupsi.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)