Terungkap dalam Sidang Pengadilan Tipikor Makassar, Camat Setor Dana ke Staf Hamri Haiya
Dalam sidang yang digelar secara online itu, beberapa camat menyebut fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan SKPD disetor kepada satu orang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak delapan camat dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Makassar di kecamatan.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana korupsi ( Tipikor ) Makassar, Selasa (14/4/2020).
Ke delapan saksi itu yakni, Camat Makassar, Tamalate, Bontoala, Biringkanaya, Rappocini, Ujung Tanah Ujung Pandang dan Kepulauan Sangkarrang.
Sementara enam camat lainnya, Tallo, Manggala,Tamalanrea, Mariso, Mamajang dan mantan Camat Mamajang, sudah dihadirkan pada sidang sebelumnya.
• Dijaga Ketat, 3 Kecamatan di Utara Kota Makassar Nihil Kasus Positif Covid-19
• Tak Tahu Positif, Warga Mandikan Jenazah Pasien Covid-19 atau Virus Corona, Kondisi Mereka Kini
• Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra Terancam 20 Tahun Bui, Bos Amartha Ditegur Eks Pimpinan KPK
• 459 Calon Anggota LPM Penalaran UNM Akan Ikuti Seleksi Daring
• Dua Hari Berturut-turut Ditemukan Ada Mayat Membusuk di Wajo
• Dugaan Jual Beli Alsintan Seret Nama Kadis di Wajo, Kepala DPKP: Tidak Benar
Dalam sidang yang digelar secara online itu, beberapa camat menyebut fee 30 persen dana sosialisasi dan penyuluhan SKPD disetor kepada satu orang.
"Beberapa saksi menyebut ada penyerahan dana ke mantan Camat Rappocini melalui staf," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imawati.
Keterangan saksi sangat menguatkan dalam dakwaan JPU sebelumnya terhadap perbuatan terdakwa mantan Camat Rappocini Hamri Haiya.
Imawati berencana menghadirkan saksi Kepala Sub Bagian Keuangan dalam persidangan.
Sebelumnya, Hamri Haiya diketahui menggunakan dana korups untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus itu, Hamri diduga telah menguntungkan diri sendiri senilai Rp 2,3 miliar.(*)