Begini Respon OJK Saat AFPI Minta Batas Pinjaman Fintech Rp 2 Miliar Dicabut

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Fintech

Jumlah pinjaman dari Pulau Jawa masih mendominasi dengan total Rp 42,74 triliun. Sementara, dari luar Pulau Jawa jumlahnya hanya Rp 7,04 triliun.

Namun rasio pinjaman macet fintech naik di Juli 2019 menjadi sebesar 2,52%.

Respon OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keinginan peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas pinjaman.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial, P2P lending hanya boleh menyalurkan pinjaman maksimal Rp 2 miliar kepada satu peminjam.

Baca: Dinilai Bermanfaat ke Masyarakat Kecil, OJK Ingin Tambah Bank Wakaf

Baca: OJK: Jangan Pinjam di Fintech untuk Konsumsi

Baca: BI Corner Resmi Hadir di Unhas, Ini Manfaatnya

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi bilang tujuan regulator mengembangkan fintech P2P lending guna mendorong inklusi keuangan.

Salah satu acuan pencapaiannya adalah berapa banyak orang Indonesia yang dilayani. Bukan nilai nominal pinjaman yang disalurkan.

“Kami memahami bahwa pertumbuhan bisnis P2P lending ini tergantung pada semangat pemain. Ketika ada wacana penghapusan batas pinjaman Rp 2 miliar itu, kami kembalikan kepada asosiasi. Silahkan saja lakukan kajian akademik dan sampaikan ke OJK. Sampai saat ini belum kami terima,” jelasnya.

Hendrikus menekankan OJK selalu menerapkan regulasi berbasiskan riset. Menurutnya, kebutuhan dana pinjaman lebih dari Rp 2 miliar tidak terjadi di semua pemain fintech P2P lending.

Baca: Bukopin Bareng Taspen Luncurkan Co Branding SmartCard di Makassar

Baca: Permata Bank Edukasi Literasi Keuangan ke Siswa SLB YPAC Makassar

Baca: Iqbal Harap BNI Syariah Tingkatkan Layanan dan Kontribusi untuk Makassar

Baca: Skutik Adventure Nex II Cross Bakal Mengaspal di Makassar

Misalnya untuk pinjaman konsumer atau pinjaman modal usaha mikro dan kecil. Bagi pemain P2P lending yang bermain di produk invoice financing untuk modal usaha menengah membutuhkan pinjaman lebih Rp 2 miliar.

“Nah ini yang kita butuhkan datanya, ada berapa banyak kebutuhannya. Memang ada kebutuhan calon peminjam yang butuh di atas Rp 2 miliar,” tambah Hendrikus.

Ia belum bisa mengonfirmasi sikap regulator terkait permintaan asosiasi untuk menaikkan limit pinjaman ini.(*)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/afpi-minta-batasan-pinjaman-p2p-lending-sebesar-rp-2-miliar-dicabut"

Berita Terkini