Begini Respon OJK Saat AFPI Minta Batas Pinjaman Fintech Rp 2 Miliar Dicabut

Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Fintech

Begini Respon OJK Saat APFI Minta Batas Pinjaman Fintech Rp 2 Miliar Dicabut

TRIBUN-TIMUR.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah berupaya meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah bilang asosiasi mengusulkan agar limit pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dicabut.

“Kami usulkan limitnya dicabut karena kami punya benchmarking di dalam negeri seperti equity crowdfunding itu Rp 10 miliar. Sedangkan di Singapura, fintech bisa salurkan pinjaman sampai Rp 50 miliar. Tapi keputusannya ada di OJK,” ujar Kuseryansyah beberapa waktu lalu.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana.

Baca: Bank Mandiri Target Rp 10 Miliar Transaksi Non-Tunai

Baca: PHF 2019 Bakal Digelar, Phinisi Hospitality Ajak Pelaku Kreatif Makassar Ikut Bergabung

Baca: Siapkan Pinjaman Usaha, Fintek Amartha Sasar Emak-emak di Sulsel

Baca: Siap Kolaborasi, BPR Hasamitra Kesulitan Gaet Fintech Legal

Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana oleh fintech peer to peer lending sebesar Rp 2 miliar.

Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.

Kuseryansyah mengakui permintaan pinjaman mikro memang masih besar peluangnya.

Namun untuk peminjam dengan nominal besar bila sudah mencapai batas, sedangkan kebutuhan masih ada.

Biasanya peminjam seperti ini tetap nyaman menggunakan sumber pinjaman dari P2P lending dibandingkan institusi keuangan lainnya.

“Selain itu ke depannya P2P lending akan semakin efisien, sehingga bunga yang ditawarkan akan semakin kompetitis,” tuturnya.

Ia bilang penambahan limit akan meningkatkan risiko pinjaman bermasalah.

Baca: Oktober, Lion Air Akan Terbang Setiap Hari Makassar-Manokwari

Baca: Daun Coffe 2 Tempat Nongkrong Mewah dan Kekinian, Harga Bersahabat

Baca: BCA Salurkan Beasiswa Rp 250 Juta untuk Mahasiswa Berprestasi Unhas

Baca: Kalla Inti Karsa Gandeng BNI Kerja Sama Cashless Zone di Nipah dan MaRI

Namun hal ini akan dikaji lagi oleh OJK. Namun, ia ingin ruang fintech P2P lending dalam memberikan pinjaman semakin dibuka.

“Fintech P2P lending memiliki kelebihan seperti lebih cepat, lebih personalisasi, dan menggunakan data alternatif. Nah kelebihan ini harus dipakai untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan pinjaman,” jelasnya.

Berdasarkan data OJK akumulasi jumlah pinjaman fintech hingga Juli 2019 mencapai Rp 49,79 triliun naik 119,69% year to date (ytd) dari Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.

Jumlah pinjaman dari Pulau Jawa masih mendominasi dengan total Rp 42,74 triliun. Sementara, dari luar Pulau Jawa jumlahnya hanya Rp 7,04 triliun.

Namun rasio pinjaman macet fintech naik di Juli 2019 menjadi sebesar 2,52%.

Respon OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon keinginan peer to peer (P2P) lending untuk menaikkan batas pinjaman.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial, P2P lending hanya boleh menyalurkan pinjaman maksimal Rp 2 miliar kepada satu peminjam.

Baca: Dinilai Bermanfaat ke Masyarakat Kecil, OJK Ingin Tambah Bank Wakaf

Baca: OJK: Jangan Pinjam di Fintech untuk Konsumsi

Baca: BI Corner Resmi Hadir di Unhas, Ini Manfaatnya

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi bilang tujuan regulator mengembangkan fintech P2P lending guna mendorong inklusi keuangan.

Salah satu acuan pencapaiannya adalah berapa banyak orang Indonesia yang dilayani. Bukan nilai nominal pinjaman yang disalurkan.

“Kami memahami bahwa pertumbuhan bisnis P2P lending ini tergantung pada semangat pemain. Ketika ada wacana penghapusan batas pinjaman Rp 2 miliar itu, kami kembalikan kepada asosiasi. Silahkan saja lakukan kajian akademik dan sampaikan ke OJK. Sampai saat ini belum kami terima,” jelasnya.

Hendrikus menekankan OJK selalu menerapkan regulasi berbasiskan riset. Menurutnya, kebutuhan dana pinjaman lebih dari Rp 2 miliar tidak terjadi di semua pemain fintech P2P lending.

Baca: Bukopin Bareng Taspen Luncurkan Co Branding SmartCard di Makassar

Baca: Permata Bank Edukasi Literasi Keuangan ke Siswa SLB YPAC Makassar

Baca: Iqbal Harap BNI Syariah Tingkatkan Layanan dan Kontribusi untuk Makassar

Baca: Skutik Adventure Nex II Cross Bakal Mengaspal di Makassar

Misalnya untuk pinjaman konsumer atau pinjaman modal usaha mikro dan kecil. Bagi pemain P2P lending yang bermain di produk invoice financing untuk modal usaha menengah membutuhkan pinjaman lebih Rp 2 miliar.

“Nah ini yang kita butuhkan datanya, ada berapa banyak kebutuhannya. Memang ada kebutuhan calon peminjam yang butuh di atas Rp 2 miliar,” tambah Hendrikus.

Ia belum bisa mengonfirmasi sikap regulator terkait permintaan asosiasi untuk menaikkan limit pinjaman ini.(*)

Artikel ini sudah tayang di kontan.co.id dengan judul "https://keuangan.kontan.co.id/news/afpi-minta-batasan-pinjaman-p2p-lending-sebesar-rp-2-miliar-dicabut"

Berita Terkini