Begini Respon OJK Saat APFI Minta Batas Pinjaman Fintech Rp 2 Miliar Dicabut
TRIBUN-TIMUR.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) tengah berupaya meningkatkan batas penyaluran pinjaman yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah bilang asosiasi mengusulkan agar limit pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dicabut.
“Kami usulkan limitnya dicabut karena kami punya benchmarking di dalam negeri seperti equity crowdfunding itu Rp 10 miliar. Sedangkan di Singapura, fintech bisa salurkan pinjaman sampai Rp 50 miliar. Tapi keputusannya ada di OJK,” ujar Kuseryansyah beberapa waktu lalu.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 77/POJK.01/2016 tentang pinjaman uang berbasis teknologi finansial pada pasar 6 diatur batas maksimal pemberian pinjaman dana.
Baca: Bank Mandiri Target Rp 10 Miliar Transaksi Non-Tunai
Baca: PHF 2019 Bakal Digelar, Phinisi Hospitality Ajak Pelaku Kreatif Makassar Ikut Bergabung
Baca: Siapkan Pinjaman Usaha, Fintek Amartha Sasar Emak-emak di Sulsel
Baca: Siap Kolaborasi, BPR Hasamitra Kesulitan Gaet Fintech Legal
Dalam beleid ini, batas maksimum total pemberian pinjaman dana oleh fintech peer to peer lending sebesar Rp 2 miliar.
Peminjam boleh meminjam kembali selama pinjaman sebelumnya sudah dilunaskan.
Kuseryansyah mengakui permintaan pinjaman mikro memang masih besar peluangnya.
Namun untuk peminjam dengan nominal besar bila sudah mencapai batas, sedangkan kebutuhan masih ada.
Biasanya peminjam seperti ini tetap nyaman menggunakan sumber pinjaman dari P2P lending dibandingkan institusi keuangan lainnya.
“Selain itu ke depannya P2P lending akan semakin efisien, sehingga bunga yang ditawarkan akan semakin kompetitis,” tuturnya.
Ia bilang penambahan limit akan meningkatkan risiko pinjaman bermasalah.
Baca: Oktober, Lion Air Akan Terbang Setiap Hari Makassar-Manokwari
Baca: Daun Coffe 2 Tempat Nongkrong Mewah dan Kekinian, Harga Bersahabat
Baca: BCA Salurkan Beasiswa Rp 250 Juta untuk Mahasiswa Berprestasi Unhas
Baca: Kalla Inti Karsa Gandeng BNI Kerja Sama Cashless Zone di Nipah dan MaRI
Namun hal ini akan dikaji lagi oleh OJK. Namun, ia ingin ruang fintech P2P lending dalam memberikan pinjaman semakin dibuka.
“Fintech P2P lending memiliki kelebihan seperti lebih cepat, lebih personalisasi, dan menggunakan data alternatif. Nah kelebihan ini harus dipakai untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan pinjaman,” jelasnya.
Berdasarkan data OJK akumulasi jumlah pinjaman fintech hingga Juli 2019 mencapai Rp 49,79 triliun naik 119,69% year to date (ytd) dari Desember 2018 sebesar Rp 22,66 triliun.