OJK: Jangan Pinjam di Fintech untuk Konsumsi
Terbaru beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologl
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Korban peminjam dari fintech lending (pinjaman online) lending ilegal bertambah.
Terbaru beredar sebuah iklan yang menyatakan seorang perempuan rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi financial technologly Incash.
Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online, Incash.
Acer Day 2019, Menangkan Trip ke Korea dan Rebut 2.220 Hadiah
Ekspresi Lucu Siswi SMP Penjual Bakpao Saat Utusan Presiden Datang Beri Uang & Beli Jualannya
HUT Ke-50 DKM Bakal Dirayakan, Ini Agenda dan Daftar Acaranya
Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Lanjut Ia ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.
Ia mengaku baru telat membayar satu hari, namun langsung mendapatkan teror.
Mennggapi kejadian ini, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulamapua, Zulmi mengatakan, korban fintech seperti kejadian itu harus segera melapor ke pihak berwajib.
"Korban fintek ilegal sebaiknya melaporkan ke penegak hukum," kata Zulmi melalui pesan Whatsapp, Kamis (27/7//2019).
Zulmi juga berpesan ke masyarakat, untuk tidak meminjam uang secara online untuk kebutuhan konsumtif sehari-hari, melainkan kegiatan produktif.
Acer Day 2019, Menangkan Trip ke Korea dan Rebut 2.220 Hadiah
Ekspresi Lucu Siswi SMP Penjual Bakpao Saat Utusan Presiden Datang Beri Uang & Beli Jualannya
HUT Ke-50 DKM Bakal Dirayakan, Ini Agenda dan Daftar Acaranya
Selain itu, nasabah juga harus memperhitungkan kemampuan dan ketepatan waktu membayar.
"Jika memang harus meminjam melalui fintek, gunakan untuk kegiatan produktif, bukan untuk kebutuhan konsumsi. Selain itu perhitungkan kemampuan membayar dan ingat ketepatan waktu membayar itu sangat penting," pesannya.
Sementara nasabah yang ingin membayar, Ia tak menyarankan untuk "gali lubang tutup lubang".
"Untuk membayar pinjaman jangan meminjam dari fintek lain, dan terpenting gunakan fintek yang terdaftar dan berizin di OJK, bisa dilihat di website OJK," jelasnya.
Kata Zulmi, OJK tak bisa ikut menindak fintek ilegal yang berbuat "nakal" ke nasabahnya.
"Beda kalau korban fintek terdaftar di OJK, segera laporkan ke OJK terdekat atau melalui 157," pungkasnya. (tribun-timur.com)
Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__
Follow akun instagram Tribun Timur: