Itu sebagai hak otonomi desa yang berkewajiban kepada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)
Perbup telah menodai legalitas Perdes dan Kepdes tentang pengelolaan wisata Rammang- rammang, sebagai representasi pemerintahan ditingkat desa.
"Karena itu, kami meminta kepada Pak Bupati Maros, untuk mencabut pasal Perbup 33 tahun 2015 terkait retribusi Rammang-rammang," katanya.
Jika pasal Perbup tersebut tidak segera dicabut, maka seluruh pelaku wisata yang tergabung dalam Serikat Pelaku Wisata Rammang-rammang akan melakukan aksi.
Aksi tersebut berupa penghetian pelayanan atau mogok wisata, dalam kurung waktu waktu yang tidak ditentukan.
Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :
Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:
Baca: Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2019 Dibayar Bulan Depan, Gaji 13 & 14 Juga, Berikut Rinciannya
Baca: Hasil Liga Italia - Video Hujan Lima Gol Milan vs Inter dan Klasemen Sementara, Juve-Roma Kalah
Baca: Hasil Debat Cawapres-Mengenal Penyakit Stunting, Bagaimana Solusi dari Maruf Amin dan Sandiaga Uno?