Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2019 Dibayar Bulan Depan, Gaji 13 & 14 Juga, Berikut Rinciannya

Kabar Gembira khusus Buat PNS dari Presiden Jokowi, GAJI PNS naik 2019.

Editor: Sakinah Sudin
Tribunnews.com
Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2019 Dibayar Bulan Depan, Gaji 13 & 14 Juga, Berikut Rinciannya 

Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2019 Dibayar Bulan Depan, Gaji 13 & 14 Juga, Berikut Rinciannya

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar Gembira khusus Buat PNS dari Presiden Jokowi, GAJI PNS naik 2019.

Selain itu GAJI PNS ke13 dan ke-14 dirapel dan dibayar awal April.

Kabar gembira ini diumumkan Presiden Jokowi di sela-sela acara peresmian Tol Bakaunheni di Pulau Sumatera Jumat (8/3/2019).

 

Pendaftaran CPNS & PPPK / P3K 2019 Dibuka Lagi via sscasn.bkn.go.id, ini Jadwal dan Formasinya!

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan, GAJI PNS naik April 2019 mendatang.

Jokowi juga mengatakan, awal April 2019 gaji ke-13 dan ke-14 PNS dibayar bersamaan alias dirapel, dengan kenaikan gaji PNS.

Dilansir Warta Kota dari Kompas.com, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatus Sipil negara (ASN) akan direalisasikan paling lambat pada awal April 2019.

"Tadi di sana waktu saya salam-salaman ada yang menanyakan Pak ini PNS gajinya naik kapan. Gajinya naiknya kapan saya jawab iya saya ngerti, ini PP-nya baru disiapkan," kata Jokowi dalam sambutan saat meresmikan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar di Lampung Selatan, Jumat (8/3/2019).

 "Saya kira Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak Ibu sekalian dirapel plus gaji 13, 14," tambahnya.

Menurut Jokowi, pada awal April 2019, para PNS atau aparatur sipil negara akan menerima gaji berikut rapel ditambah dengan gaji ke-13 dan ke-14.

Jokowi menilai, pelayanan yang diberikan ASN kepada masyarakat semakin hari semakin baik, terutama dari sisi kecepatan.

"Saya kira betapa kecepatan pelayanan ASN kita semakin hari semakin kelihatan saya tanyakan ke Pak Sekda di beberapa kabupaten," katanya.

Di Lampung, misalnya, pengajuan perizinan SIUP tidak lagi dipungut biaya dan hanya memakan waktu sehari.

"IMB agak lama saya pikir satu bulan, ternyata ada yang satu minggu itu sudah cukup untuk IMB," terangnya.

"Sehingga saya harapkan investasi di sini perizinan cepat akan menarik investasi yang sebanyak-banyaknya dan kita harapkan akan membuka lapangan pekerjaan yang makin banyak di Provinsi Lampung," lanjut Jokowi.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved