Tolak Retribusi Rammang-rammang, Warga Gandeng LBH Salewangang Maros

Penulis: Ansar
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Serikat pelaku wisata Rammang-rammang, mengumpulkan tandatangan warga di sekitar kantor Bupati Maros. Hal itu sebagai bentuk penolakan penerapan retribusi di kampungnya.

TRIBUN MAROS.COM, BONTOA - Serikat pelaku wisata Rammang-rammang gandeng LBH Salewangang Maros, untuk maksimalkan penolakan penerapan Perbup nomor 33 tahun 2015, tentang perubahan tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Warga yang tergabung pada serikat tersebut, menolak penerapan retribusi di Rammang-rammang, Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa.

Koordinator Serikat pelaku wisata, Iwan Dento mengatakan, pihaknya menggandeng LBH, untuk melakukan kajian Perbup tersebut.

Kajian hukum dilakukan untuk mendapatkan kejelasan Perbup yang dinilai merugikan warga Rammang-rammang.

"Kami aktif melakukan kajian hukum bersama LBH Salewangang. Ini dilakukan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendasar terkait Perbup tersebut," kata Iwan, Senin (18/3/2019) . 

Rencananya, hasil kajian juga akan sampaikan dalan surat penolakan yang akan diserahkan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Maros.

Selain aktif kajian hukum, serikat juga terus melakukan konsolidasi dan mengumpulkan sejumlah tanda tangan warga.

"Tandatangan tersebut, untuk membuktikan bahwa sejumlah warga Maros, juga menolak penerapan retribusi Rammang-rammang," kata Iwan Dento.

Iwan menyampaikan, Pemkab baru mau mengambil alih Rammang-rammang, setelah terkenal hingga mancanegara.

"Kami yang berkerja. Pada saat terkenal, Pemkab mau pungut retribusi di kampung kami. Kampung ini, kami jaga dengan baik," katanya.

Iwan menjelasakan, kondisi Rammang-rammang yang ramai dikunjungi, membuat Pemkab tergiur dengan keuntungan besar.

Padahal pada tahun 2007 sampai 2010, Pemkab mengeluarkan tiga izin tambang di Desa Salenrang -Rammang Rammang.

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Pola Marmer.

Perusahaan tersebut akan mengelola 22 hektare lahan.

Perusahaan kedua yakni Grasada Multi Nasional.

Perusahaan diberikan izin untuk mengelola 33 hektare.

Dan Pusaka Indah Marmer mengelola 21 hekatre.

"Adanya izin tambang di Rammang -rammang, membuktikan Pemkab awalnya ingin menghancurkan kampung kami. Ada tiga tambang, hampir meratakan kawasan karts," kata Iwan Dento.

Beruntung saat itu, warga menolak adanya pertambangan yang beroperasi. Selama enam tahun, warga menjaga kawasan karts dari aktivitas tambang.

Hal itu dilakukan warga, untuk menjaga kampungnya supaya tetap alami.

Kawasan karts juga tidak boleh dihancurkan.

Hampir setiap hari, warga melakukan pengawasan untuk mencegah adanya aktivitas tambang.

Mulai saat itu, warga mengelola Rammang-rammang secara mandiri.

"Saat aman, kami lihat, sektor pariwisata yang menjadi alternatif di kampung. Makanya kita lakukan pemamfaatan ruang dan kawasan, sekaligus upaya konservasi secara mandiri," katanya.

Iwan melanjutkan, Perbup tersebut dinilai cacat hukum.

Pasalnya, pada saat proses perumusan tahun 2015 lalu, Pemkab tidak melibatkan pemerintah desa Salenrang dan pelaku wisata yang ada.

Perbup disahkan April 2015.

Sementara Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dibentuk Oktober 2015.

"Perbup tersebut baru di sosialisasikan pada tahun 2019. Bagi kami, Pokdarwis adalah legalitas pemerintah yang diberikan kepada warga dan kelompok untuk mengelola ruang yang berorientasi pada pariwisata," ujar Iwan.

Pokdarwis sebagai lembaga desa dengan legalitas Peraturan desa.

Itu sebagai hak otonomi desa yang berkewajiban kepada peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes)

Perbup telah menodai legalitas Perdes dan Kepdes tentang pengelolaan wisata Rammang- rammang, sebagai representasi pemerintahan ditingkat desa.

"Karena itu, kami meminta kepada Pak Bupati Maros, untuk mencabut pasal Perbup 33 tahun 2015 terkait retribusi Rammang-rammang," katanya.

Jika pasal Perbup tersebut tidak segera dicabut, maka seluruh pelaku wisata yang tergabung dalam Serikat Pelaku Wisata Rammang-rammang akan melakukan aksi.

Aksi tersebut berupa penghetian pelayanan atau mogok wisata, dalam kurung waktu waktu yang tidak ditentukan.

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Baca: Kabar Gembira! Kenaikan Gaji PNS 2019 Dibayar Bulan Depan, Gaji 13 & 14 Juga, Berikut Rinciannya

Baca: Hasil Liga Italia - Video Hujan Lima Gol Milan vs Inter dan Klasemen Sementara, Juve-Roma Kalah

Baca: Hasil Debat Cawapres-Mengenal Penyakit Stunting, Bagaimana Solusi dari Maruf Amin dan Sandiaga Uno?

Berita Terkini