Perusahaan diberikan izin untuk mengelola 33 hektare.
Dan Pusaka Indah Marmer mengelola 21 hekatre.
"Adanya izin tambang di Rammang -rammang, membuktikan Pemkab awalnya ingin menghancurkan kampung kami. Ada tiga tambang, hampir meratakan kawasan karts," kata Iwan Dento.
Beruntung saat itu, warga menolak adanya pertambangan yang beroperasi. Selama enam tahun, warga menjaga kawasan karts dari aktivitas tambang.
Hal itu dilakukan warga, untuk menjaga kampungnya supaya tetap alami.
Kawasan karts juga tidak boleh dihancurkan.
Hampir setiap hari, warga melakukan pengawasan untuk mencegah adanya aktivitas tambang.
Mulai saat itu, warga mengelola Rammang-rammang secara mandiri.
"Saat aman, kami lihat, sektor pariwisata yang menjadi alternatif di kampung. Makanya kita lakukan pemamfaatan ruang dan kawasan, sekaligus upaya konservasi secara mandiri," katanya.
Iwan melanjutkan, Perbup tersebut dinilai cacat hukum.
Pasalnya, pada saat proses perumusan tahun 2015 lalu, Pemkab tidak melibatkan pemerintah desa Salenrang dan pelaku wisata yang ada.
Perbup disahkan April 2015.
Sementara Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dibentuk Oktober 2015.
"Perbup tersebut baru di sosialisasikan pada tahun 2019. Bagi kami, Pokdarwis adalah legalitas pemerintah yang diberikan kepada warga dan kelompok untuk mengelola ruang yang berorientasi pada pariwisata," ujar Iwan.
Pokdarwis sebagai lembaga desa dengan legalitas Peraturan desa.