Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Sufmi Dasco Umumkan Tak Ada Lagi Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta

Sosok Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra umumkan tidak ada lagi tunjangan rumah setelah Oktober

Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
TUNJANGAN DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Legislator Gerindra itu mengumumkan tidak ada lagi tunjangan rumah DPR RI setelah Oktober 2025. 

Ia telah bergelar profesor seusai dikukuhkan menjadi guru besar Ilmu Hukum di Universitas Pakuan pada 2022.

Dasco juga aktif mengajar sebagai dosen Ilmu Hukum di Universitas Azzahra pada 2016-2018 dan Universitas Pakuan pada 2021-2025.

Nama lengkap berikut dengan gelarnya adalaj Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H.

Sebelum terjun ke dalam dunia politik, Sufmi Dasco sempat terlebih dulu berkarier di beberapa perusahaan.

Ia pernah menjadi Direktur PT Randika Dwa Perkasa dari tahun 1989 hingga 2007, Direktur PT Omerta Cipta Securita tahun 2007, dan Direktur Utama PT Pasopati Indorisk dari tahun 2010 hingga 2014.

Dasco lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 7 Oktober 1967. Saat ini, Dasco telah berusia 57 tahun.

Ia memiliki istri yang bernama Raden Euis Handayani dan telah dikaruniai satu orang anak.

Dihentikan Oktober 2025

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pemberian tunjangan rumah bagi anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan tidak akan berlaku lagi setelah Oktober 2025.

Hal tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan klarifikasi ini untuk meredam polemik publik terkait isu tunjangan fantastis bagi wakil rakyat.

Menurut Dasco, tunjangan perumahan tersebut hanyalah skema pembayaran sementara yang berjalan selama satu tahun penuh.

Dimulai Oktober 2024 hingga berakhir pada Oktober 2025.

Ia menjelaskan, uang yang diterima setiap bulan sebenarnya dialokasikan untuk membiayai sewa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR selama lima tahun masa bakti periode 2024–2029.

“Anggota DPR itu menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp 50 juta dari bulan Oktober 2024 sampai dengan bulan Oktober 2025. Dana tersebut digunakan untuk kontrak rumah selama lima tahun masa jabatan, yakni 2024 hingga 2029,” jelas Dasco, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved