Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Besok Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Bakal Dijemput Paksa

Annar Sampetoding dipastikan mendapat ganjaran jika mangkir lagi dalam sidang, pada Rabu ( 27/8/2025)

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah tiga kali sidang tuntutan Annar Salahuddin Sampetoding ditunda.

Annar, terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar.

Dua kali sidang, Annar tak hadir gegara sakit. Satu kali, jaksa belum siap bacakan tuntutan.

Meski berstatus tahanan, namun Annar masih bisa mangkir dari sidang.

Annar pun bakal dijemput paksa atas perintah majelis hakim.

Ia dipastikan mendapat ganjaran jika mangkir lagi dalam sidang, pada Rabu ( 27/8/2025)

Dalam hukum, penjemputan paksa menurut KUHAP, ada mekanisme harus diikuti.

Pasal 154 ayat (5) KUHAP,  jika terdakwa tidak hadir di sidang padahal sudah dipanggil secara sah, maka hakim bisa menunda sidang dan memerintahkan agar terdakwa dipanggil lagi.

Pasal 154 ayat (6) KUHAP, bila setelah dua kali dipanggil secara sah terdakwa tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka hakim dapat memerintahkan penjemputan paksa oleh aparat kepolisian.

Secara aturan umum, dua kali mangkir (tidak hadir) setelah dipanggil resmi,  hakim berwenang mengeluarkan perintah jemput paksa.

Anar tak hadir lagi dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu (20/8/2025) lalu.

Agenda sidang Annarmasih tuntutan.

Tuntutan akan disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.

Annar Salahuddin sudah tiga tak ikuti sidanf.

Sidang pertama dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda gegara Jaksa belum siap membacakan tuntutan.

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan yang sama.

Pekan lalu, JPU Aria Perkasa mengatakan  Annar sedang sakit.

Informasi itu diterima Aria dari informasi pengawal tahanan.

Jaksa pertanyakan ke pihak rumah tahanan (Rutan) Makassar, ternyata Annar tidak pernah periksa kesehatan di klinik.

"Terdakwa tidak mau hadir untuk sidang. Saya konfirmasi ke pihak Rutan. Dari pihak rutan katanya terdakwa ini tidak pernah periksa di klinik Rutan," ucap Jaksa.

Jaksa memperlihatkan surat keterangan Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Rutan.

Dengan dalih, dokter di klinik Rutan tidak ada.

Hakim Ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan sikap jaksa.

Menurut Dyan, meski terdakwa merupakan tahanan pengadilan, namun kewajiban Jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

"Kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan hari ini," ucap Hakim Dyan.

Jaksa pun menyarankan agar terdakwa Annar dihadirkan secara paksa.

"Ijin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa," jawab Jaksa Aria.

Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda.

Sidang pertama ditunda karena jaksa belum siap.

Sedangkan dua jadwal sidang pada dua pekan lalu dan sepekan lalu ditunda karena Annar berlasan sakit.

"Ketika nanti ini terulang lagi, maka kami bisa mengambil sikap terhadap keadaan ini," ucap Majelis Hakim

Menurut Majelis Hakim, masa tahanan terus berjalan.

"Kalaupun penutut umum menyatakan terdakwa sakit harus jelas kalau memang sakit," jelasnya

Menurut Majelis Hakim, jika terdakwa sakit harus cepat mengajukan pembataran.

"Kalau memang perlu dibantarkan harus cepat mengajukan pembantaran, tidak bisa seperti saat ini," sambung Majelis Hakim

"Penutut umum tolong dimengerti, saudara berkewajiban menghadirkan terdakwa dipersidangan," tegas Majelis Hakim

Karena Annar tidak hadir, sehingga sidang tuntutan kembali ditunda.

Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang agenda tuntutan Rabu ( 27/8/2025) mendatang.

Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja

Annar membantah menendang Syahruna dan punya surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 Triliun.

Disampaikan Annar Sampetoding usai jalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan.

Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang

“Kemarin itu saya menangis karena melihat bukti-bukti rekayasa polisi. Kalau saya punya Rp700 triliun, saya sudah jadi presiden,” ujar Annar dengan nada tinggi usai sidang.

Ia mengaku telah dikriminalisasi. 

Apalagi kata dia, sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan disebut buron, padahal belum pernah diperiksa polisi.

“Saya datang sendiri ke Polres Gowa, tidak ditangkap. Saya ini laki-laki, keturunan raja-raja, tidak mungkin saya lari. Tapi saya malah ditipu dan dikelo,” ujarnya.

Annar berencana akan melaporkan sejumlah oknum polisi ke Propam.

Termasuk mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, dan mantan Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak.

“Saya sudah bilang ke teman-teman di Polres, tunggu saja, saya pasti laporkan ke Propam. Saya ini orang Sulawesi Selatan, lihat nanti, saya pasti melawan,” tegasnya.

Pengusaha sekaligus politikus membantah tuduhan terlibat sindikat produksi dan peredaran uang palsu.

Ia menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pencemaran nama baik.

“Saya tidak produksi, tidak edarkan, dan tidak punya SBN Rp700 triliun. Itu semua rekayasa. Itukan hakim kemarin bicara foto copy dijadikan bukti, ini kan direkayasa. tapi dipakai di pengadilan. Ini merusak nama baik saya,” tuturnya.

Annar juga membantah tuduhan sempat viral menendang terdakwa Syahruna usai sidang peninjauan setempat depan Polres Gowa pada Rabu pekan lali.

"Jangan beritakan hoax menendang lah. Itu bukan Syanruna tapi John kemarin tidak bisa naik ke mobil tahanan karena sudah tua, saya bantu pakai kaki tidak mungkin pakai tangan nanti dibilang saya homo lagi," jelas Annar

Annar menegaskan sebagai tokoh masyarakat Sulawesi Selatan tidak terlibat produksi hingga mengedarkan uang palsu.

"Bukan saya produksi dan bukan saya mengedarkan (uang palsu)," kata dia.

Menurutnya, tidak ada barang bukti kuat melekat pada dirinya.

"Ini kriminalisasi, rekayasa semua ini. Saya ini orang Sulsel tidak mungkin lari. Saya punya keluarga polisi bermasalah saya bela apalagi saya di kasih begini. Betul-betul pencemaran nama baik saya," pungkasnya

Sidang sindikat uang palsu dipimpin hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Dihadiri dua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aria Perkasa.

Terdakwa Annar didampingi dua kuasa yakni ‎Sultani, Ashar Hasanuddin dan ‎Andi Jamal Kamaruddin

Sidang ini diikuti tujuh terdakwa antara lain Ambo Ala dengan agenda pembacaan tuntutan, Andi Ibrahim eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar agenda tuntutan namun ditunda

Satariah dan Sukmawati (satu berkas perkarw) sidang pemeriksaan saksi meringankan ditunda pekan depan

Syahruna dan John Biliater jalani sidang pemeriksaan saksi meringankan.

Sedangkan Annar Salahuddin Sampetoding jalani sidang pemeriksaan saksi ahli dan meringankan

Uang palsu diproduksi dua tempat yakni rumah Annar Salahuddin Sampetoding di Jl Sunu, Makassar dan Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar Jl HM Yasin Limpo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kasus sindikat produksi dan peredaran uang palsu ini melibatkan 15 terdakwa

Mereka adalah, Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim (Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), Sattariah Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI), Irfandi (pegawai Bank BNI)

Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar), Satriadi (ASN DPRD Sulawesi Barat) Sukmawati (guru PNS), Ilham, Annar Salahuddin Sampetoding (Pengusaha dan politikus) dan Kamarang. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved