Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Tuntutan Annar

Besok Annar Sampetoding Terdakwa Uang Palsu Bakal Dijemput Paksa

Annar Sampetoding dipastikan mendapat ganjaran jika mangkir lagi dalam sidang, pada Rabu ( 27/8/2025)

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang 

Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit, meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan.

Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda karena alasan yang sama.

Pekan lalu, JPU Aria Perkasa mengatakan  Annar sedang sakit.

Informasi itu diterima Aria dari informasi pengawal tahanan.

Jaksa pertanyakan ke pihak rumah tahanan (Rutan) Makassar, ternyata Annar tidak pernah periksa kesehatan di klinik.

"Terdakwa tidak mau hadir untuk sidang. Saya konfirmasi ke pihak Rutan. Dari pihak rutan katanya terdakwa ini tidak pernah periksa di klinik Rutan," ucap Jaksa.

Jaksa memperlihatkan surat keterangan Annar tidak pernah melakukan pemeriksaan kesehatan di klinik Rutan.

Dengan dalih, dokter di klinik Rutan tidak ada.

Hakim Ketua Dyan Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan sikap jaksa.

Menurut Dyan, meski terdakwa merupakan tahanan pengadilan, namun kewajiban Jaksa untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

"Kami tidak melihat sikap dari penuntut umum terhadap kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan hari ini," ucap Hakim Dyan.

Jaksa pun menyarankan agar terdakwa Annar dihadirkan secara paksa.

"Ijin Yang Mulia, jika bisa akan kami hadirkan secara paksa," jawab Jaksa Aria.

Sidang pembacaan tuntutan Annar Sampetoding sudah tiga kali ditunda.

Sidang pertama ditunda karena jaksa belum siap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved