Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros

Maros Gunakan Skema Inpres Jalan Daerah untuk Biayai Proyek Infrastruktur

DPRD Maros sahkan RPJMD 2025–2029. Tiga sektor prioritas: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
RPJMD MAROS - DPRD Maros sahkan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – DPRD Kabupaten Maros resmi menyetujui Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Rapat paripurna penandatanganan berita acara digelar di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).

Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa memimpin rapat didampingi dua wakil ketua, Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.

Dari pihak eksekutif hadir Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Muetazim Mansyur.

Bupati Chaidir menyampaikan, pengesahan RPJMD menjadi pedoman resmi pemerintah daerah.

“Dokumen ini dasar bagi penyusunan RKPD, Renstra, dan Renja perangkat daerah,” jelasnya.

Baca juga: 71 Ribu Objek Pajak di Maros Digratiskan, Nilai Tembus Rp1,4 Miliar

Ia menambahkan, ada 22 program prioritas dalam RPJMD yang merupakan janji politik saat penyampaian visi misi di KPU.

Beberapa di antaranya bantuan beasiswa untuk mahasiswa, bantuan petani, dan penyediaan akses air bersih.

“Tiga sektor besar tetap menjadi fokus utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” imbuhnya.

Chaidir menyebut, RPJMD kali ini masih berpegang pada keberlanjutan program sebelumnya.

Namun terdapat pola baru dalam skema penganggaran.

“Jika sebelumnya dibiayai lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), ke depan akan melalui Inpres Jalan Daerah (IJD),” terangnya.

Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, mengapresiasi penyusunan RPJMD ini.

“Kami berharap implementasinya tepat sasaran dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD akan terus mengawal agar program berjalan sesuai harapan masyarakat Maros. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved