Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros

Pemkab Maros Lelang Barang Rongsokan, Hanya Dua Lot Terjual

Pemkab Maros melelang enam lot aset rongsokan melalui KPKNL. Dua lot laku terjual, empat lainnya gagal karena tidak ada penawaran sah.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
NURUL HIDAYAH/TRIBUN TIMUR
BARANG RONGSOKAN– Penampakan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilelang. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sam Sophyan, mengatakan lelang berlangsung secara daring melalui aplikasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), 29 Juli 2025. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melelang enam lot Barang Milik Daerah (BMD) kategori scrap atau rongsokan.

Proses lelang berlangsung daring di aplikasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 29 Juli 2025 lalu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maros, Sam Sophyan, mengatakan dari enam lot dilelang, hanya dua terjual.

Lot pertama berisi alat berat, truk, dan motor tiga roda. 

Nilai limit awalnya Rp168.191.000 dan terjual dengan harga Rp185.691.000.

Lot kedua berisi satu unit mobil dan satu unit grader. 

Limit awal ditetapkan Rp193.858.000 dan terjual Rp242.858.000.

Baca juga: Gaji 4.438 Guru di Maros Akhirnya Cair, Total Rp10,7 Miliar

Dua paket tersebut dilelang dengan metode open bidding,  memungkinkan peserta lelang memasukkan penawaran secara terbuka dalam sistem KPKNL.

Menurut Sam, prosesnya berlangsung transparan dan diawasi langsung pihak terkait, termasuk dari internal Pemkab Maros.

Empat lot lainnya tidak laku terjual dalam lelang tersebut. 

Lot ketiga berisi dua unit sepeda motor dengan nilai limit Rp5.670.000.

Lot keempat berisi limbah padat eks alat kesehatan, nilai limitnya Rp3.513.000.

Sementara itu, lot kelima berisi truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), nilai limit Rp361.150.000.

Lot keenam terdiri dari empat unit mobil, dengan nilai limit Rp40.535.000.

“Dua lot sempat mendapat penawaran, yakni alat kesehatan dan sepeda motor. Tapi pemenang wanprestasi, tidak melakukan pelunasan,” ujar Sam.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved