Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkab Maros

Maros Masuk 10 Daerah Kota Wakaf Versi Kemenag RI Tahun 2025

Maros ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kemenag RI. Masuk 10 besar daerah percontohan wakaf produktif.  

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Bupati Maros, Chaidir Syam
KOTA WAKAF  – Kabupaten Maros resmi ditetapkan sebagai Kota Wakaf 2025 oleh Kementerian Agama RI. Penetapan ditandai dengan penyerahan SK Kota Wakaf saat Rakor Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Hotel Platinum, Jakarta, Sabtu (23/8/2025) malam.   

Terselenggaranya praktik wakaf uang

Kegiatan literasi wakaf berjalan

BWI daerah aktif menjalankan peran

Terbentuk tim kerja Kota Wakaf sebagai forum kolaborasi

"Yang tidak kalah penting adalah adanya kolaborasi lintas stakeholder melalui tim kerja Kota Wakaf," jelasnya.

Ketua BWI Maros, Said Patombongi, menyebut sejumlah program wakaf produktif sudah berjalan.

Di antaranya percepatan sertifikasi tanah wakaf dan program wakaf uang bagi calon pengantin.

"Selain itu, ada usaha rintisan berupa pengadaan air bersih untuk masyarakat pesisir, sawah produktif, hingga motor sebagai sarana ekonomi warga," ujarnya.

Said menegaskan, karakteristik Kota Wakaf di Maros bersifat kolaboratif, partisipatoris, dan integratif.

"Kami di BWI bersama pemerintah daerah terus berkomitmen mendorong wakaf sebagai instrumen kesejahteraan masyarakat," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved