Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Sulsel

Target Rp13,27 Triliun, Pajak Sulsel Baru Terkumpul Rp8,19 Triliun

Penerimaan pajak Sulawesi Selatan hingga Oktober 2025 baru mencapai Rp8,19 triliun atau 61,78 persen dari target Rp13,27 triliun.

Tayang:
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribunnews.com/YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel
PAJAK SULSE - Kepala Kanwil DJPb Sulsel, Supendi, memaparkan kinerja penerimaan pajak Sulsel dalam konferensi pers APBN Anging Mammiri melalui YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Selasa (25/11/2025). Penerimaan pajak Sulsel sampai dengan 31 Oktober 2025 mencapai Rp8,19 triliun 

Ringkasan Berita:
  • Hingga 31 Oktober 2025, penerimaan pajak Sulsel baru mencapai Rp8,19 triliun dari target Rp13,27 triliun.
  • Pajak Penghasilan (PPh) mengalami penurunan karena penerapan Tarif Efektif Pasal 21.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menurun akibat berkurangnya setoran administrasi pemerintahan dan perpindahan penyetoran KJS 900.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru naik berkat tambahan setoran dari sektor pertambangan minerba.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) melambat.

Sampai dengan 31 Oktober 2025 baru mencapai Rp8,19 triliun.

Padahal target penerimaan pajak Sulsel selama tahun 2025 sebesar Rp13,27 triliun.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel, Supendi, menyebut angka itu masih cukup jauh dari target.

Jika dipersentasekan, penerimaan pajak Sulsel baru 61,78 persen.

“Bisa dikatakan ini menjadi agak lambat,” kata Supendi yang mengenakan baju kotak-kotak putih hitam, saat konferensi pers Kinerja APBN Anging Mammiri melalui YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Selasa (25/11/2025).

Jika dilihat per jenis pajak, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami pertumbuhan negatif.

Pertumbuhan negatif ini berasal dari pemberlakuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 (TER).

Lalu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami pertumbuhan negatif.

Hal ini disebabkan penurunan setoran administrasi pemerintahan dan perpindahan penyetoran KJS 900 (PMK 81/2024).

Kemudian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mengalami pertumbuhan positif 8,12 persen dari kenaikan setoran PBB pertambangan minerba.

Sementara penerimaan pajak lainnya mengalami pertumbuhan positif 12.318 persen.

Pertumbuhan signifikan ini berasal dari adanya deposit pajak sebesar Rp618 miliar yang bersifat sementara.

Sektor Perdagangan Paling Besar

Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, mengatakan penerimaan pajak Sulsel sampai Oktober 2025 ditopang dari berbagai sektor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved