Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Pemkab Bone Tunda Kenaikan PBB-P2, Akademisi Unhas: Jalan Tengah

Penundaan kenaikan PBB-P2 setelah demo berujung ricuh di Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
DOK PRIBADI
TARIF PBB - Pengamat Pemerintahan Unhas Andi Lukman Irwan. Andi Lukman Irwan menilai penundaan kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Bone sebagai jalan tengah. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menunda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 300 persen.

Penundaan kenaikan PBB-P2 setelah demo berujung ricuh di Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Selasa (19/8/2025) malam.

Kantor Bupati Bone berada di pusat Kota Watampone. Berjarak 169,1 kilometer ke arah timur Kota Makassar.

Pengamat Pemerintahan Andi Lukman Irwan menilai, penundaan kenaikan PBB-P2 oleh Pemkab Bone sebagai jalan tengah.

Ia menjelaskan, dalam konteks fiskal di daerah sebenarnya Pemkab Bone bisa menaikkan PBB-P2.

Langkah itu demi mengatasi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Apalagi, Bupati Bone Andi Asman Sulaiman dan Wakil Bupati Andi Akmal Pasluddin memiliki program strategis yang menjadi janji politiknya.

Baca juga: Pemkot Parepare Hentikan Penagihan PBB-P2, Fokus Sosialisasi Penyesuaian Tarif

Program ini juga bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti perbaikan infrastruktur jalan, kesehatan dan pendidikan.

Namun, perlu dipahami juga masyarakat  lagi kesulitan ekonomi. Beban ekonomi mereka semakin berat.

Hal ini membuat kepala daerah dilematis, bahkan serba salah.

Mereka ingin jalankan program untuk masyarakat, tapi tak ditopang anggaran memadai.

“Pemkab bone membatalkan harga (kenaikan) PBB-P2 adalah jalan tengah merespon tuntutan supaya tidak ada gejolak lagi di masyarakat,” jelas Andi Lukman Irwan saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (20/8/2025).

Menurut Andi Lukman Irwan, penolakan kenaikan PBB-P2 menjadi pelajaran penting untuk Pemkab Bone.

Segala kebijakan dikeluarkan harus melalui tahapan demi tahapan, utamanya sosialisasi.

Sosialisasi untuk melihat respon masyarakat atas kebijakan akan dibuat.

Sekaligus memberikan pemahaman tujuan kebijakan diambil. Supaya tak menimbulkan interpretasi keliru.  

 “Saya kira itu bisa meminimalisir penolakan yang terjadi di masyarakat,” tutur Kepala Departemen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (FISIP Unhas) ini.

Pemilik Tanah Banyak Diuntungkan  

Pemkab Bone mengklaim tak ada kenaikan 300 persen PBB-P2.

Yang ada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) yang menjadi acuan perhitungan PBB-P2 sesuai data Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebab, selama lebih dari 14 tahun nilai ZNT di Kabupaten Bone tidak pernah diperbarui.

Akibatnya, sejumlah wilayah masih memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sangat rendah, bahkan ada yang hanya Rp 7.000 per meter.

Andi Lukman Irwan melihat jika itu yang terjadi di lapangan, orang punya aset tanah besar diuntungkan.

Justru masyarakat kecil yang hanya sebidang tanah dirugikan.

Baca juga: PBB-P2 Bone Batal Naik Tahun Ini, Pemkab Masih Kaji untuk 2026

Lantaran kenaikan pajak itu bisa  digunakan untuk kesehatan, pendidikan dan perbaikan jalan.

“Jadi kalau tidak dinaikkan yang diuntungkan pemilik tanah yang luas, Masyarakat kecil tanahnya hanya sejengkal, butuh kesehatan, pendidikan, pembenahan jalan. Itu harus dipahami masyarakat,” terangnya.

Pangkas Anggaran Operasional Jadi Solusi

Pemkab Bone harus berpikir ulang agar program strategis tetap berjalan.

Hilangnya dana transfer dari pusat dan batalnya kenaikan PBB-P2 membuat Pemkab Bone mencari alternatif lain.

Lantaran masyarakat juga akan tetap menagih janji kepala daerah.

Andi Lukman Irwan menyampaikan, langkah bisa ditempuh dengan efisiensi anggaran.

Belanja operasional seperti perjalanan dinas  dan konsumsi rapat ditinjau ulang.

“Itu bentuk efisiensi supaya anggaran belanja pembangunan tetap ada bisa digunakan untuk kebutuhan masyarakat, seperti jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan,” tutupnya.  (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved