Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

KAJ Sulsel Kecam Tindakan Aparat Intimidasi Jurnalis saat Liput Demo PBB-P2 di Bone

Saat demo tolak kenaikan tarif PBB-P2 di Bone, Sulsel, kekerasan dialami jurnalis CNN Indonesia, Zulkipli Natsir.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Koalisi Advokasi Jurnalis
DEMO PBB - Demo menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Bupati Bone, jalan Jendral Ahma Yani, Selasa (19/8/2025). Jurnalis alami intimidasi saat liputan demo ricuh tolak kenaikan PBB-P2 di Bone. HP dirampas, video dihapus, bahkan dipiting oleh oknum aparat.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan dialami jurnalis CNN Indonesia, Zulkipli Natsir.

Ia mengalami kekerasan saat meliput unjuk rasa penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen di Kabupaten Bone, Selasa (19/8/2025).

Dalam kerja-kerja jurnalistik tersebut, Zulkipli justru mendapat intimidasi dan kekerasan dari sejumlah oknum TNI. 

Padahal, jurnalis seharusnya mendapatkan perlindungan sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KAJ Sulsel merupakan gabungan dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Makassar, dan LBH Pers Makassar.

Dalam keterangan persnya diterima, Kamis (21/8/2025), KAJ menilai tindakan aparat TNI tersebut  bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. 

Sehingga, KAJ Sulsel mendesak agar kasus ini ditangani secara serius dan diproses hukum.

Baca juga: 54 Demonstran Ditangkap, LBH Makassar Kritik Kekerasan Aparat di Bone

KAJ menilai, tindakan intimidasi ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis.

"Ini bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi,” tegas KAJ Sulsel.

Atas insiden ini, KAJ Sulsel meminta agar oknum TNI diduga berjumlah enam orang itu segera diproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan terbuka untuk publik. 

KAJ Sulsel menegaskan, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi terhadap jurnalis yang kerja-kerjanya dilindungi UU.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers. 

Dalam aturan tersebut, pelaku  dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. 

Untuk itu, jurnalis yang jadi korban intimidasi dan kekerasan didorong agar menempuh jalur hukum. 

Apalagi, dalam UU Pers Pasal 8 juga tegas menyatakan bahwa jurnalis memiliki hak perlindungan hukum, begitupun Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved