Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Demo Kenaikan PBB

Kenaikan PBB Bikin Gaduh, Mendagri Perintahkan Evaluasi Kenaikan di Atas 100 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun turun mengimbau tunda kenaikan PBB.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Muh Hasim Arfah
SCREENSHOT YOUTUBE.COM/YAYASAN BAKTI
KENAIKAN PBB DITUNDA - Sekda Sulsel, Jufri Rahman saat menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Knowledge and Innovation Exchange (KIE) di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Selasa (19/8/2025) kemarin. Sekda Jufri Rahman meminta kepala daerah mematuhi edaran Mendagri terkait evaluasi kebijakan kenaikan PBB-P2. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone berujung ricuh hingga larut malam.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) pun turun tangan mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusivitas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebaiknya tidak diambil sepihak oleh pemerintah daerah.

Ia menyebut telah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kebijakan yang menimbulkan kegaduhan segera dihentikan.

“Sudah ada edaran Mendagri soal PBB-P2. Kalau menimbulkan kegaduhan, hentikan. Arahannya harus kondusif, karena di beberapa daerah kenaikan PBB-P2 sangat drastis, bahkan ada yang 1.000 persen seperti di Cirebon,” jelas Jufri di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, kenaikan PBB-P2 hingga ratusan persen memang mengagetkan masyarakat, apalagi di tingkat kabupaten. Harga tanah di pedesaan dinilai masih jauh lebih rendah dibandingkan kawasan metropolitan.

Baca juga: Alasan Paris Yasir Tunda Kenaikan Tarif PBB P2 di Jeneponto

“Kalau di kota naik 300–400 persen mungkin masuk akal karena harga tanah tinggi. Tapi kalau di kabupaten sampai ratusan persen, tentu memberatkan,” tegasnya.

Jufri juga menepis anggapan bahwa kenaikan PBB-P2 dilakukan karena keterbatasan pendapatan daerah. Ia menekankan pemerintah daerah harus kreatif mencari sumber pendapatan lain yang sah, bukan hanya bergantung pada pajak.

“Hakikat otonomi daerah adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pelayanan maksimal. Kalau atas nama otonomi justru menambah beban masyarakat, itu pengingkaran otonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pimpinan daerah dituntut jeli dan cerdas dalam menggali potensi fiskal, sehingga tidak sekadar mengandalkan penambahan beban pajak kepada masyarakat.

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri, Tito Karnavian menerbitkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk mengevaluasi kembali kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri atau Wamendagri, Bima Arya Sugiarto.

"Pak Menteri sudah mengeluarkan surat edaran mengimbau untuk melakukan evaluasi lagi," kata Bima di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Bima menjelaskan, imbauan tersebut dikeluarkan untuk mengingatkan pemerintah daerah agar membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Bima mengungkapkan, saat ini ada 104 daerah yang menaikkan PBB P2. Dari ratusan daerah tersebut, 20 daerah di antaranya menaikkan PBB P2 di atas 100 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved